Berita Ekonomi Bisnis
RESMI, OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde, Berlaku Mulai 6 November 2025
OJK resmi cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pencabutan ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan Izin Usaha tersebut karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca juga: Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025, OJK Dorong Warga Pekalongan Beralih ke Investasi
Baca juga: Kredit Macet Capai Rp 150 M, OJK Tegal Minta Direksi BPR-BKK Pekalongan Perbaiki NPL
Alasan lainnya karena memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat," terang Ismail, Selasa (11/11/2025).
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, seperti sanksi peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
"Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya. (*)
| Yunita Bisa Hemat Rp14 Juta via Pameran Wisata di Semarang, Tahun Depan Berencana Liburan ke Jepang |
|
|---|
| BPR BKK Mulai Terapkan Layanan Digitalisasi Melalui QRIS |
|
|---|
| Promo Tarif Khusus KA Cakrabuana, Tiket Eksekutif Purwokerto-Jakarta Cuma Bayar Rp250 Ribu |
|
|---|
| Pegadaian: Deposito Emas Makin Diminati, 6 Bulan Bukukan Saldo 1,28 Ton |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Ingin Bermitra dengan Semua BPR di Kota Semarang, Apa Keuntungannya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251111-_-Logo-OJK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.