Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

RESMI, OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde, Berlaku Mulai 6 November 2025

OJK resmi cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
CABUT IZIN USAHA - Ilustrasi logo OJK. Izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) telah resmi dicabut dan berlaku mulai 6 November 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Pencabutan ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan Izin Usaha tersebut karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025, OJK Dorong Warga Pekalongan Beralih ke Investasi

Baca juga: Kredit Macet Capai Rp 150 M, OJK Tegal Minta Direksi BPR-BKK Pekalongan Perbaiki NPL

Alasan lainnya karena memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat," terang Ismail, Selasa (11/11/2025).

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, seperti sanksi peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

"Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved