Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Adat Unik 2 Dusun di Kediri: Aparat Dilarang Masuk, jika Ngeyel Bisa Kehilangan Jabatan atau Sakit

Dusun Setono di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, melarang pejabat memasuki wilayah dusunnya.

Kompas.com/Istimewa
Gang masuk Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Dok.Karang Taruna Tales) 

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Sebuah dusun di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mempunyai aturan unik peninggalan nenek moyang yang terpelihara hingga kini.

Dusun Setono di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, melarang pejabat memasuki wilayah dusunnya.

Masyarakatnya juga percaya jika aturan itu dilanggar maka akan ada konsekuensinya. 

Baca juga: Unik, Lomba Manusia Terkuat Ala Warga Pelem Blora, Peserta Tak Hanya Lelaki Tapi Juga Emak-emak

Biasanya adalah kehilangan jabatan atau jatuh sakit.

Larangan itu bahkan terpampang dalam sebuah plakat yang dipasang di pintu gerbang masuk sebuah gang di dusun tersebut.

Plakat larangan masuknya pegawai yang terpasang di gapura
Plakat larangan masuknya pegawai yang terpasang di gapura masuk Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. (Dok.Karang Taruna Tales)

Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Eko Priyatna mengatakan, larangan itu sudah dikenal sejak zaman Belanda, yaitu dengan istilah verboden voor binnenlands bestuur atau larangan masuk bagi pegawai negeri.

"Jadi di wilayah itu para pegawai pejabat dilarang masuk," ujar Eko Priyatna kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Selain di Dusun Setono yang ada di Desa Tales, aturan seperti itu rupanya juga berlaku di wilayah lainnya di Kabupaten Kediri, yakni di Dusun Gempol Garut yang ada di Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem.

Penyebab aturan muncul

Latar belakang terbitnya aturan di dua tempat itu berbeda.

Pada Dusun Setono dilatarbelakangi oleh kisah asmara, yaitu penolakan seorang putri terhadap priyayi yang meminangnya.

Putri yang konon bernama Ambarsari itu kemudian melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Setono.

Untuk melindungi tempat persembunyiannya, dia berujar bahwa siapapun priyayi yang masuk wilayah persembunyiannya akan lengser dari jabatannya.

Sedangkan di Dusun Gempol Garut, Eko Priyatna mengatakan, pelarangannya dipicu oleh pembangkangan warga terhadap pemerintahan penjajahan Belanda.

Masyarakat saat itu menolak aturan-aturan yang dibuat Belanda, misalnya soal tarikan pajak atau hal lainnya yang memberatkan warga.

"(Aturan di) Toyoresmi sebagai wujud penolakan atas pemerintahan yang berbau Belanda.

Masyarakat tidak setuju, sehingga ada ujaran pejabat masuk sana akan lengser," lanjutnya.

Cerita yang melatarbelakangi aturan tersebut, menurut Eko, tidak masuk pada ranah sejarah melainkan cenderung mitos.

Atau tepatnya gugon tuhon, yakni suatu tradisi yang diingat dan dipertahankan di masyarakat setempat secara lisan.

"Bukan ramah sejarah, lebih cenderung ke mitos atau bahasa Jawanya gugon tuhon," kata Eko.

Gugon tuhon itu sendiri, menurutnya, merupakan khasanah budaya yang keberadaannya dilindungi oleh regulasi, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Terhadap dua gugon tuhon yang ada di Kabupaten Kediri itu, pihaknya telah memasukkannya sebagai Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan telah terdata pada Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Dusun di Kediri Punya Adat Unik Larang Pejabat Masuk ke Wilayahnya"

Baca juga: Tradisi Unik Ruwat Bumi Guci Tegal 2023, Mandikan Wedus Kendit di Pancuran 13

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved