Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akhir Kisah 2 Anggota DPRD Pesta Sabu, Tak Kena Sanksi Partai dan Tetap Jadi Bacaleg Pileg 2024

Dua anggota DPRD Sinjai yang tertangkap karena pesta narkoba jenis sabu tidak mendapatkan sanksi dari partai.

Editor: raka f pujangga
Humas Polresta Cilacap
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Dua anggota DPRD Sinjai yang tertangkap karena pesta narkoba jenis sabu tidak mendapatkan sanksi dari partai.

Dua anggota DPRD Sinjai itu adalah Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari Fraksi PAN.

Mereka dikabarkan kembali mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polisi saat Hendak Pesta Narkoba

Hal tersebut dibenarkan Ketua DPD Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini, Muhammad Wahyu masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif untuk memperebutkan kursi anggota DPRD Sulsel.

"Iya sekarang masih ada di DCS (Daftar Caleg Sementara)," kata Taufan Pawe yang juga Wali Kota Parepare ini.

Meski begitu, Taufan Pawe mengaku DPD Partai Golkar akan tetap mengevaluasi para caleg.

Pasalnya, hal itu bisa mempengaruhi jumlah suara pada pemilihan 2024 mendatang.

"DPD Golkar akan menyaring para calegnya yang bermasalah, sebelum KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT). Jika nanti terbukti pelanggaran, Muhammad Wahyu cukup berat baginya untuk tetap maju berebut kursi di DPRD Sulsel," ujarnya.

Hingga kini, DPW Golkar Sulsel belum memberikan sanksi kepada Muhammad Wahyu.

"Yang pasti kalau sudah seperti ini, partai akan memberikan sanksi dengan ukuran yang adil lah seperti apa. Masih ditinjau keanggotaannya atau seperti apa," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaludin Jafar enggan berkomentar banyak terkait kadernya, Kamrianto yang ditangkap bersama Muhammad Wahyu dalam kasus pesta sabu.

"Kalau PAN tetap konsisten. Apapun itu yang dilakukan terkait kesalahan tindak pidana itu, pasti kita akan PAW. Dan itu sudah dilaksanakan. Tinggal menunggu saja SK pergantian antar waktu," singkatnya.

Sebelumnya telah diberitakan, dua anggota DPRD Sinjai berinisial MW alias Wahyu dari fraksi Partai Golkar dan KA alias Anto dari fraksi Partai PAN ini ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap dua legislator ini bermula dari diamankannya seorang pria bernama Agung usai membeli satu paket narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved