Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Diduga Aniaya Darmawan Hingga Tewas, 3 Anggota Jatanras Polrestabes Makassar Diperiksa Propam

Kasus kematian residivis kasus pencurian bernama Darmawan  yang diduga dilakukan tiga personel Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya ditangani Propam

Editor: Muhammad Olies
Kompas.com/Darsil Yahya M
Jenazah Darmawan (47) Warga Jl Bunga Eja, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala Makassar, Sulsel saat akan dimasukan ke mobil inafis untuk dibawa ke RS Bhayangkara Makassar, Rabu (23/8/2023) petang 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian residivis kasus pencurian bernama Darmawan  yang diduga dilakukan tiga personel Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya ditangani Propam.

 Jika terbukti bersalah, tiga personel Jatanras Polrestabes Makassar itu terancam mendapat sanksi sesuai aturan berlaku.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolrestabes Makassar terkait tewasnyaDarmawan, Rabu (23/8/2023).

"Anggota sudah saya sampaikan agar langsung menyerahkan diri ke Propam dan untuk ditindaklanjuti oleh Propam," kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, jika ketiga anggotanya betul terbukti melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia. Dia mengaku sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Propam untuk diproses lebih lanjut.

"Itu kan urusan bagaimana penyidikan dari Propam," ujarnya.

Baca juga: Hamili dan Paksa Aborsi Gadis 21 Tahun, Bripda WK Dilaporkan ke Propam

Baca juga: Bebaskan Bandar Narkoba Usai Terima Uang Pelicin, Sejumlah Oknum Anggota Polri Diperiksa Propam

Baca juga: 16 Anggota Polisi Diperiksa Bidang Propam Polpa Papua Pascakerusuhan Tewaskan 12 Orang di Wamena

Ridwan juga mengungkapkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan atas insiden yang menimpa Darmawan.

"Keluarga kita sudah arahkan melapor, kita dampingi buatkan LP dan kita bawa untuk otopsi," bebernya.

Dia juga mengaku akan transparan dalam mengusut dan memproses ketiga anggotanya jika terbukti bersalah.

"Siap kami terima, kan kami transparan, bagaimana perbuatan dan kinerja anggota kita harus sampaikan juga. Anggota juga kena pukul dalam melakukan penangkapan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Ridwan JM Hutagaol mengklarifikasi dugaan tewasnya Darmawan (47) warga Jl Bunga Eja, Kota Makassar yang diduga dianiaya oleh tiga oknum anggotannya.

Ridwan mengatakan, Darmawan adalah seorang residivis pencurian handphone dengan tujuh laporan polisi (LP). Enam LP di Polrestabes Makassar dan satu LP di Polres Pelabuhan Makassar.

"Pelaku ini residivis tahun 2021 pencurian handphone. Adapun pencurian enam LP ini semuanya pencurian handphone. Di antaranya ada viral juga di media, dia pelaku pencurian handphone yang sudah diberitakan di Kota Makassar ini," ucap Ridwan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/8/2023) malam.

Dia menjelaskan, pelaku diduga tewas saat tiga oknum anggota Jatanras Polrestabes Makassar akan melakukan penangkapan terhadap korban, di mana saat proses penangkapan pelaku sementara pesta minuman keras (miras) kemudian perlawanan terhadap anggota polisi.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku ini juga sangat lihai saat akan ditangkap, sehingga membutuhkan informasi yang tepat dalam mengamankan pelaku. "Namun korban memberontak saat diringkus. Tiba-tiba pelaku (korban) tidak sadarkan diri, apakah korban langsung tersentak, pingsan kita tidak tahu. Kira lakukan otopsi saja nanti," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved