Polres Gresik Lubangi Kaki 2 Jambret Kebomas
olres Gresik berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan jambret yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kebomas.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Dalam sebuah operasi, anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari tangan BHK.
Dari pengembangan kasus ini, akhirnya berhasil diidentifikasi dua orang laki-laki sebagai pelaku utama, yaitu MH dan OF.
Keduanya berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gresik.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana ini.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Sementara itu, BHK yang diduga sebagai penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Berita Terkait
Baca Juga
Rem Blong, Bus Bawa 22 Penumpang Terguling di Tol Kebomas |
![]() |
---|
Ketagihan Judi Online, Buruh Sawah Nekat Jadi Jambret Pakai Motor Pinjaman |
![]() |
---|
Jambret Kurus Diringkus Setelah Lukai Pasangan Lansia, Ternyata Sudah Bertualang Lintas Derah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemotor Tewas Kecelakaan di Woltermonginsidi Semarang, Diduga Korban Jambret |
![]() |
---|
Digerebek Polisi saat Tidur Pulas, 2 Jambret Tak Berkutik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.