Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Gresik Lubangi Kaki 2 Jambret Kebomas

olres Gresik berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan jambret yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kebomas.

Bram Kusuma
Ilustrasi: Penjambretan 

Dalam sebuah operasi, anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari tangan BHK.

Dari pengembangan kasus ini, akhirnya berhasil diidentifikasi dua orang laki-laki sebagai pelaku utama, yaitu MH dan OF.

Keduanya berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gresik.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana ini.

Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Sementara itu, BHK yang diduga sebagai penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved