Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perangkat Desa Terjerat Pinjol di Banten

Kisah Sekdes di Banten Terjerat Pinjol, Tinggal Juga Numpang di Mertua, Imbas 5 Bulan Belum Gajian

Keputusan untuk melakukan pinjaman online dikarenakan gajinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) selama 5 bulan belum dibayarkan.

Editor: deni setiawan
Surya/Eben Haezer
ILUSTRASI pinjaman online atau pinjol. 

"Kerja tiga bulan, gaji dibayarnya hanya sebulan."

"Kan bingung kami," kata AN.

Baca juga: Jambret di Serang Makin Nekat! Rekaman CCTV Jambret Buntuti dan Tusuk Emak-emak di Halaman Rumah

Menurutnya, dengan gaji Rp 2,7 juta per bulan sebagai Sekdes membuatnya tidak bisa punya rumah dan kini hanya bisa hidup menumpang di rumah mertuanya.

"Rumah masih numpang di mertua, boro-boro mau bikin rumah, buat hidup sehari-hari saja masih minjem ke pinjol," ucap AN.

Diungkapkan AN, perangkat desa lainnya bahkan ada yang rela berutang ke tetangga, ke warung untuk makan sehari-hari.

Ketika mendapatkan gaji sudah langsung habis untuk membayar utang-utangnya.

"Ada yang pinjem ke tetangga, pokoknya berbagai cara dilakukan untuk bertahan hidup."

"Nah, ketika pas gaji cair para perangkat desa enggak pegang uang, habis buat bayar utang," ungkapnya.

Untuk itu, AN meminta Pemkab Serang dapat membayar gaji 5 bulan dan mensejahterakan perangkat desa.

Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang.

Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama 5 bulan dibayarkan.

Baca juga: Bapak dan Anak Bunuh Anggota Keluarga, Berawal Korban Mengamuk Serang Pelaku dengan Pisau

Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa

Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) segera realisasikan sepenuhnya.

Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya diubah atau diperjelas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved