Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perangkat Desa Terjerat Pinjol di Banten

Kisah Sekdes di Banten Terjerat Pinjol, Tinggal Juga Numpang di Mertua, Imbas 5 Bulan Belum Gajian

Keputusan untuk melakukan pinjaman online dikarenakan gajinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) selama 5 bulan belum dibayarkan.

Editor: deni setiawan
Surya/Eben Haezer
ILUSTRASI pinjaman online atau pinjol. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Nasib pilu dialami sebagian perangkat desa di Kabupaten Serang.

Hampir selama 5 bulan ini mereka belum menerima gaji.

Seperti contoh AN, sebagai sekretaris desa di wilayah Kecamatan Tunjung Teja.

Alhasil, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya, dirinya pun harus terjerat pinjaman online (pinjol).

Tak hanya itu, rata-rata kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi dan yang lebih parah memang pada saat ini, yakni hingga 5 bulan belum gajian.

Adapun gaji yang mestinya didapat sebagai Sekdes adalah Rp 2,7 juta per bulan.

Baca juga: Monyet Lepas dari Kandang Mengamuk Masuk Rumah dan Serang Balita di Cilacap

Nasib pilu dialami AN, perangkat desa di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pasalnya AN harus terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan mendapatkan ancaman.

Keputusan untuk melakukan pinjaman online dikarenakan gajinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) selama 5 bulan belum dibayarkan.

Rekan-rekannya sesama perangkat desa di Kabupaten Serang juga terpaksa meminjam uang ke pinjol.

"Ada memang sampai terjerumus ke pinjol, termasuk saya pribadi."

"Sampai hari ini saya diteleponin aplikasi."

"Setidaknya walaupun kecil, kalau gaji rutin bisa mengaturnya," ujar AN seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).

AN menjelaskan, sejak 2019 penghasilan tetapnya tidak teratur dibayarkan oleh Pemkab Serang.

Atas kondisi tersebut membuat dirinya harus memutar otak untuk bisa membiayai hidup sehari-hari bersama istri dan satu orang anak.

"Kerja tiga bulan, gaji dibayarnya hanya sebulan."

"Kan bingung kami," kata AN.

Baca juga: Jambret di Serang Makin Nekat! Rekaman CCTV Jambret Buntuti dan Tusuk Emak-emak di Halaman Rumah

Menurutnya, dengan gaji Rp 2,7 juta per bulan sebagai Sekdes membuatnya tidak bisa punya rumah dan kini hanya bisa hidup menumpang di rumah mertuanya.

"Rumah masih numpang di mertua, boro-boro mau bikin rumah, buat hidup sehari-hari saja masih minjem ke pinjol," ucap AN.

Diungkapkan AN, perangkat desa lainnya bahkan ada yang rela berutang ke tetangga, ke warung untuk makan sehari-hari.

Ketika mendapatkan gaji sudah langsung habis untuk membayar utang-utangnya.

"Ada yang pinjem ke tetangga, pokoknya berbagai cara dilakukan untuk bertahan hidup."

"Nah, ketika pas gaji cair para perangkat desa enggak pegang uang, habis buat bayar utang," ungkapnya.

Untuk itu, AN meminta Pemkab Serang dapat membayar gaji 5 bulan dan mensejahterakan perangkat desa.

Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang.

Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama 5 bulan dibayarkan.

Baca juga: Bapak dan Anak Bunuh Anggota Keluarga, Berawal Korban Mengamuk Serang Pelaku dengan Pisau

Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa

Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) segera realisasikan sepenuhnya.

Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya diubah atau diperjelas.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin membenarkan ada Siltap perangkat desa  yang belum dibayarkan sampai 5 bulan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum stabil.

Selain itu, penyebab lain keterlabatan pembayaran Siltap karena adanya desa yang belum melakukan kas opname atau pemeriksaan kondisi keuangan di rekening kas desa.

"Ada beberapa desa tertentu bahkan sampai saat belum menerima Siltap dari Januari 2023 karena memang belum memenuhi kewajibannya melaporkan kas opnamenya," kata Adie.

"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, kewajibannya juga dijalankan," tandas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pilunya Nasib Sekdes Ini, Gaji 5 Bulan Belum Dibayar, Terpaksa Hidupi Keluarga dengan Pinjol

Baca juga: Tagih Setoran Ke Pedagang Ayam di Pasar Ungaran, Jafar Malah Kena Bogem Besi di Kepala

Baca juga: Panen Hujatan dan Cacian, Oklin Via Konten Jilat Es Krim Ngaku Takut dan Sempat Kurung Diri

Baca juga: Video Peringatan Setahun Kasus Iwan Boedi, Spanduk I Want Justice Dibentangkan di Polda Jateng

Baca juga: 7 Desa di Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang Bakal Terkena Tol Bawen-Jogja

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved