Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Retribusi Terminal, Izin Trayek hingga Uji KIR

Beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak boleh lagi dipungut atau ditarik biaya mulai 2024 mendatang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak boleh lagi dipungut atau ditarik biaya mulai 2024 mendatang.

Hal itu membuat potensi pendapatan berkurang. 

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, beberapa objek retribusi yang tidak boleh dipungut antara lain pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan retribusi terminal.

Aturan itu menyesuaikan undang-undang yang efektif berlaku mulai tahun depan. 

"Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia.

Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan," jelas Danang, Minggu (27/8/2023). 

Adanya aturan itu, diakuinya, membuat Dishub kehilangan potensi pendapatan.

Padahal, pendapatan dari sektor-sektor itu cukup besar.

Mulai tahun depan, sektor atau objek retribusi tersebut tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan.

Dishub akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir. 

"Makanya, tumpuannya paling di parkir.

Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik," sambungnya. 

Menurutnya, penerapan parkir elektronik perlu edukasi kepada masyarakat untuk taat mengikuti aturan.

Di sisi lain, edukasi kepada juru parkir (jukir) juga diakuinya tidak mudah.

Selama ini, baik masyarakat maupun jukir terbiasa menggunakan transaksi tunai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved