Bu Dosen UIN Solo Tewas Dibunuh
Alasan Pelaku Bunuh Wahyu Bu Dosen UIN Solo Diragukan Banyak Pihak, Polisi Janjikan Ini
Motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Solo yang dinyatakan oleh pelaku Dwi Feriyanto diragukan banyak pihak.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Sejumlah pihak utamanya keluarga korban bu dosen UIN RM Said Surakarta yang dibunuh, masih meragukan keterangan pelaku.
Dalam suatu kesempatan, pelaku yang merupakan pekerja bangunan di rumah korban mengaku membunuh dosen tersebut karena sakit hati lantaran kerap dimarahi.
Karena itulah dia pun berencana membunuh dosen tersebut.
Namun, alasan tersebut justru diragukan banyak pihak.
Bahkan para tetangga korban pun tak percaya asal muasal pelaku membunuh korban itu.
Baca juga: Gedung Depo Arsip Disarpus Sukoharjo Diresmikan, Bupati Sebut Arsip Potret Jati Diri Bangsa
Baca juga: Mahasiswa KKN Tematik UNDIP di Sukoharjo sukses menginisiasi pembentukan “Paguyuban UMKM Ngadirejo"
Motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Solo yang dinyatakan oleh pelaku Dwi Feriyanto diragukan banyak pihak.
Pelaku yang merupakan tukang bangunan mengaku sakit hati karena ucapan Wahyu Dian Silviani (34) sebelum akhirnya menghabisi dosen perempuan tersebut.
Rekan akademisi di UIN Raden Mas Said dan keluarga korban menepis pengakuan pelaku yang menyatakan korban berkata kasar pada pelaku.
Selain itu, beberapa pihak dari tetangga dan rekan korban berpendapat hal yang sama.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo menyebut, pengakuan dari pelaku merupakan pengakuan mendasar.

Baca juga: Dugaan Bu Dosen Sukoharjo Tewas Dibunuh, Polisi: Korban W Tergeletak, Ada Luka Sayatan di Pipi Kanan
Baca juga: Tanda-tanda Kekerasan di Jasad Dosen Perempuan Tergeletak di Rumah di Sukoharjo
"Itu kan keterangan mendasar dari tersangka, motif lebih terbuka dan terbukti saat di persidangan," ujar AKP Teguh seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (28/8/2023).
Ia menuturkan, yang jelas perbuatan tersangka tersebut sudah terjadi.
Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga mengambil barang milik orang lain (korban).
"Nanti bisa jadi pemberat hukuman."
"Kalau keterangannya tidak benar atau dibuat-buat tidak sesuai fakta," singkatnya.
Ia menambahkan, jika pelaku memberikan keterangan palsu saat di persidangan, terancam sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang terbit masih berlaku dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hukuman pemberat yang diterima pelaku jika memberikan keterangan palsu adalah 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu
Baca juga: Jantung Pertahanan Persis Solo Dibombardir PSM Makassar, Tuan Rumah Menang Berkat Kenzo Nambu
Baca juga: Purjito Camat Kedungbanteng Bakal Melawan, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Pengakuan Marjam Ibunda Aldila, Kesal Anak Mau Rujuk Bareng Bekti: Sudah 3 Bulan Ini Saya Block Dia
Baca juga: Kronologi AKBP Reinhard Hajar 2 Anggota Intelkam Polisi Tanpa Ampun Sampai Opname
tribunjateng.com
tribun jateng
Sukoharjo
UIN RM Said
Dosen UIN RM Said Tewas Dibunuh
UIN Solo
Dwi Feriyanto
Wahyu Dian Silviani
AKP Teguh Prasetyo
Polres Sukoharjo
UU Nomor 1 Tahun 2023
Running News
kriminal hari ini
pembunuhan
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 0-1 Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Final Piala AFF U23: Garuda Kebobolan! |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Diplomat Arya Daru Tak Percaya Saudaranya Bunuh Diri, Pengamatan Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Warga Karanganyar Ajukan Aktivasi Pasca Dinonaktifkan Jadi Peserta PBI |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Tindaklanjuti Masalah Sampah Liar di Rowosari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.