Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yudhian Terdakwa Arisan Japo Minta Laporan Polisi Dilayangkan Terhadap 2 Pelaku Utama Dapat Diproses

Terdakwa kasus penipuan arisan sistem japo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti minta dua pelaku utama yang dilaporkan di Polda Jateng dapat diproses.

Iwan Arifianto.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantor Polda Jateng, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Terdakwa kasus penipuan arisan sistem japo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti minta dua pelaku utama yang dilaporkan di Polda Jateng dapat diproses. 

Pada kasus penipuan itu Yudhian yang merupakan seorang admin telah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Pengacara terdakwa  Wahyu Rudy Indarto,mengatakan kliennya telah lebih dulu melaporkan dua pelaku utama kasus Japo pada 30 Maret 2022. Surat pelaporan tercatat dengan nama pelapor Yudhian Prasetya Mukti, SE  dan nomor Laporan Polisi, LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang diketahui Kepala SPKT Polda Jawa Tengah.

"Penetapan klien kami ini tidak tepat. Kan kami sudah melapor lebih dulu ke Polda Jateng, yang saat ini belum berjalan," tuturnya, Selasa (29/8/2023).

Pihaknya juga meminta, agar proses hukum Polda Jawa Tengah atas laporan kliennya dapat berjalan dengan obyektif dan segera menetapkan tersangka.

"Bukti perbuatan pelaku yang sudah dilaporkan klien kami (Yudhian) setahun lalu ke Polda Jateng, sudah cukup, bahwa akibat perbuatannya muncul kerugian miliaran rupiah," jelasnya.

Pada perkara itu tim investigasi Kompolnas pun juga sudah turun tangan. Kompolnas memberikan rekomendasi kepada penyidik segera ditetapkan tersangka. 

"Tidak hanya itu Kompolnas meminta penahanan terhadap terlapor," tuturnya.

Ia yakin yakin pada perkara menjerat kliennya, majelis hakim tidak akan terpengaruh fitnah pihak (pelaku) sebenarnya. Pelaku itu adalah mafia arisan menjebak kliennya.

"Klien kami Yudhian Prasetya Mukti sebagai admin berjalan kurang lebih lima bulan dan tidak memperoleh keuntungan apapun. Bahkan, mengalami kerugian," tuturnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan laporan yang dilayangkan Yudhian masih terus berjalan. Polisi saat ini masih mendalami audit eksternal kerugian yang dialami pelapor.

"Masih pendalaman dari tim audit eksternal kerugian yang dialami oleh pelapor," tandasnya. (*)

Baca juga: Momen Mesra Prabowo-Ganjar Bergandengan Tangan Usai Pembukaan Muktamar Sufi Internasional

Baca juga: Kaca Film RKF Premium Black IR Beri Promo hingga Akhir Tahun

Baca juga: Customs Visit Costumers, Galih : Bea Cukai Tanjung Emas Komitmen Memberikan Pelayanan yang Maksimal

Baca juga: Anggota DPR RI Dewi Aryani Tinjau Lahan Pertanian Desa Karangmalang Tegal yang Alami Krisis Air

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved