Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gaji Praka RM Oknum Paspampres yang Culik dan Bunuh Imam Masykur, Minta Tebusan Rp 50 Juta

Penculikan dan penganiayaan hingga mengakibatkan Imam Masykur meninggal dunia dipicu karena faktor ekonomi

Editor: muslimah
Instagram @riswandimanik
Praka RM, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) . 

Terdapat pula tunjangan jabatan. Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.

'Kalian Lahir dari Rakyat, Jangan Sakiti Rakyat'

Kasus oknum TNI yang tega menculik dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

TNI pun mendapat sorotan akibat ulah tiga anggotanya yang memeras warga hingga tega melakukan pembunuhan.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus mengingatkan seluruh anggota TNI untuk mengingat kembali Sumpah Sapta Marga untuk taat kepada undang-undang dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu dikatakan Lodewijk yang ikut menyoroti kasus oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari unsur TNI yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga meninggal.

 “(Kejadian) itu kita harapkan ini juga menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain tetap betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga yang taat terhadap undang-undang yang berlaku,” kata dia di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

“Karena prajurit itu kan punya jati diri. Kita dikatakan kita lahir dari rakyat maka janganlah kita menyakiti hati rakyat,” ujar Lodewijk, dikutip dari keterangan tertulis. 

Dia berujar, dirinya pernah aktif menjadi Prajurit TNI sejak tahun 1981 hingga 2015 dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal TNI.

Sehingga, ia menilai, apapun alasannya, seorang prajurit TNI yang melakukan penganiayaan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.

“Kita sudah mendengar bagaimana komitmen dari Puspom TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari Panglima TNI untuk menindak para pelaku ini ada tiga orang,”

“untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal yang hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tiga oknum TNI tersebut berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Mereka sudah ditahan.

Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved