BHP Semarang
Kolaborasi Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Bersama Kemenag Dan BPHN Dalam Bimtek Hukum
Objek analis dan evaluasi mencakup semua jenis peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang telah diundangkan (ex-post review)”.
TRIBUNJATENG.COM - Surakarta – Guna mengembangkan kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Kementerian Agama dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM [BPHN Kemenkumham] sebagai instansi pembina jabatan fungsional analis hukum menggelar bimbingan teknis bagi Analis Hukum.
Kegiatan penyusunan analis evaluasi dan pertimbangan hukum peraturan perundangan berlangsung pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2023, setidaknya terdapat 50 peserta yang mengikuti bimbingan teknis tersebut. Perwakilan Analis Hukum Angkatan Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Daris A. Raft Ginting dan Dendy Lesmana Ellion hadir bergabung secara offline di The Sunan Hotel Solo, Surakarta, Jawa Tengah.
Tugas utama para Analis Hukum, di antaranya yaitu analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas fungsi Instansi Pemerintah, dan pelaksanaan advokasi hukum, hal ini Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Semakin PASTI Hadir sebagai Negara Untuk Masyarakat sebagai prioritas utama.
Materi dipaparkan narasumber BPHN Kemenkumham, Dwi Agustine Kurniasih dan Tongam Ranikson Silalaban, meliputi teknis analis dan evaluasi peraturan perundangan dan teknis penyusunan pertimbangan hukum.
Dwi Agustine Kurniangsih paparkan mengenai “penyusunan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, yakni upaya melakukan penilaian terhadap peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan metode evaluasi Pedoman 6 Dimensi terdiri dari Pancasila, Ketepatan jenis peraturan perundangan, Disharmoni pengaturan, Kejelasan rumusan, Dimensi kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundangan yang bersangkutan dan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundangan. Objek analis dan evaluasi mencakup semua jenis peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang telah diundangkan (ex-post review)”.
Tongam Ranikson Silalaban menjelaskan “format pendapat hukum (analis hukum) dimulai dari latar belakang masalah, perumusan masalah hukum, pendapat dan pertimbangan hukum berikut kesimpulan”.
Bimbingan Teknis selain menyajikan informasi dan pembelajaran antar narasumber dan peserta yang aktif dalam tiap sesi materi, juga para peserta dilibatkan dalam Evaluasi Kegiatan dan Pendalaman Penyusunan Permohonan sehingga para peserta nantinya bisa menganalis dan mengevaluasi terkait permohonan dan pengujian undang-undang dengan pertimbangan hukum.
Kegiatan bimbingan teknis membuktikan bahwa analis hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah eksis dan hadir dalam penyusunan dan pertimbangan hukum peraturan perundangan, khususnya di wilayah kerja propinsi Jawa Tengah. (*)
| Wamenkum : Ada Peluang di Balik Setiap Tantangan |
|
|---|
| Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna |
|
|---|
| BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran |
|
|---|
| Balai Harta Peninggalan Semarang Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru |
|
|---|
| Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.