Wacana Skripsi Dihilangkan
Syarat Wisuda Sarjana Tanpa Skripsi Berdasar Aturan Baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Berikut ini syarat mahasiswa S1 bisa lulus tanpa skripsi sesuai aturan baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
|
Editor:
rival al manaf
IST
Webinar Hari Guru Nasional 2021 “Guru Hebat Hybrid Learning” - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengungkapkan pendidikan jarak jauh bukanlah solusi jangka panjang, karena proses pembelajaran tidak dapat berlangsung secara optimal. Untuk
Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.
Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Wacana Skripsi Dihilangkan
Bantah Hilangkan Skripsi, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Serahkan Hak Itu Ke Kampus Masing-masing |
![]() |
---|
Respons Universitas Muria Kudus Perihal Skripsi Tidak Jadi Syarat Lulus |
![]() |
---|
Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Tapi Diganti Proyek |
![]() |
---|
Mendikbud Umumkan Aturan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Ini Pernyataannya |
![]() |
---|
Skripsi, Tesis dan Disertasi Bakal Dihapus, Ini Alternatif Pengganti Syarat Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.