Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wacana Skripsi Dihilangkan

Syarat Wisuda Sarjana Tanpa Skripsi Berdasar Aturan Baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Berikut ini syarat mahasiswa S1 bisa lulus tanpa skripsi sesuai aturan baru Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

|
Editor: rival al manaf
IST
Webinar Hari Guru Nasional 2021 “Guru Hebat Hybrid Learning” - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengungkapkan pendidikan jarak jauh bukanlah solusi jangka panjang, karena proses pembelajaran tidak dapat berlangsung secara optimal. Untuk 

Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.

Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved