Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

6 Influencer Perempuan Muda Ditangkap, Endorse Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar menangkap enam influencer perempuan muda karena mempromosikan situs judi online di medsos

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Enam influencer cewek di Kota Bandung yang ditangkap Polda Jabar mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka. 

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam influencer perempuan muda karena mempromosikan situs judi online di media sosial.

Masing-masing yakni ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

Keenamnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.

Pertama, polisi menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung, pada 20 Agustus 2023, beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM.

Berselang satu hari, giliran ISN yang ditangkap pada 21 Agustus, keesokan harinya, tiga tersangka langsung diamankan yakni TN, PWN dan ZAP.

Pada kasus keempat, pelaku berinisial DPY diamankan pada 28 Agustus.

Baca juga: Endorse Situs Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tomp di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Ibrahim mengatakan, para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu sehingga menarik admin untuk mengendors mereka.

Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.

"Mereka diendors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," ucapnya.

Ibrahim Tompo mengatakan enam orang influencer tersebut masih berusia 18 sampai 26 tahun.

Baca juga: 31 Orang Ditangkap Bareskrim Polri, Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali

"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim Tompo.

Menurutnya, para tersangka itu rata-rata belum mengetahui jika endrose yang dilakukan merupakan tindakan pidana.

Para pelaku diincar admin situs judi online karena memiliki akun media sosial yang diikuti banyak orang.

"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Wanita Muda Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Tergiur Uang Rp 200 Ribu Sekali Endorse

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved