Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Pilu Mahasiswi KKN Jadi Korban Pelecehan Seksual Perangkat Desa, Diminta ke Kantor Malam-malam

Kisah pilu dialami seorang mahasiswi yang sedang menjalani kuliah kerja nyata KKN di Desa Batukarang.

Editor: rival al manaf
istimewa
ILUSTRASI - 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami seorang mahasiswi yang sedang menjalani kuliah kerja nyata KKN di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Ia justur menjadi korban pelecehan seksual oleh perangkat desa berinisial MK (47) di kantor desa.

Modusnya, perangkat desa tersebut meminta mahasiswi datang ke kantor malama-malam.

Kini kasus itu telah ditangani Polres Bangli.

Baca juga: Kisah Pilu NF Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Kandung Selama 9 Tahun, Ibu Pingsan Saat Terbongkar

Baca juga: Sosok Ambyah Panggung Sutanto, Mantan Pak Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton yang Dulu Dibangun

Baca juga: 6 Influencer Perempuan Muda Ditangkap, Endorse Judi Online

MK, terancam 4 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangli, Rabu (30/8/2023).

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut.

Pelaku juga mengakui telah melecehkan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup serta pengakuan pelaku.

"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wayan Sarta saat dihubungi, pada Rabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MK terancam dihukum selama empat tahun penjara. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (pelaku) ditahan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.

Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.

Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.

Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.

Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.

Baca juga: Tiket MotoGP Mandalika Dijual Rp 604.000 di ASTINDO Travel Fair 2023, Cuma Sampai 3 September

Baca juga: 6 Influencer Perempuan Muda Ditangkap, Endorse Judi Online

Pelaku juga berusaha memerkosa korban.

Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.

Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.

Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perangkat Desa di Bali yang Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN Jadi Tersangka"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved