Berita Nasional
Mendikbud: Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus
Keputusan pemerintah tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S-1/D-4 bukan berarti skripsi dihapuskan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa strata pertama dan diploma empat (S-1/D-4) bukan berarti skripsi dihapuskan.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan, pemerintah hanya menyerahkan hak kepada masing-masing perguruan tinggi terkait penerapan skripsi bagi mahasiswa.
Baca juga: Mendikbud Umumkan Aturan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Ini Pernyataannya
"Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi.
Tentunya headline di media, di mana-mana adalah 'Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi'.
Tapi, saya mau mengklarifikasi.
Jangan keburu senang dulu bagi semuanya.
Karena kebijakannya adalah keputusan itu (bikin skripsi atau tidak) dilempar ke perguruan tinggi, seperti di semua negara lain," ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Nadiem menjelaskan bahwa kementeriannya memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas hingga program studi untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.
Menurutnya, jika sebuah perguruan tinggi merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.
"Jadi jangan lupa reformasinya.
Jangan nanti ada headline di media 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," kata Nadiem.
"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi.
Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," ujarnya lagi.
Sementara itu, untuk mahasiswa S-2 dan S-3, Nadiem mengatakan, mereka bisa mengerjakan tugas akhir berupa project atau tidak harus tesis.
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-na.jpg)