Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mendikbud: Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus

Keputusan pemerintah tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S-1/D-4 bukan berarti skripsi dihapuskan.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa strata pertama dan diploma empat (S-1/D-4) bukan berarti skripsi dihapuskan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Nadiem mengatakan, pemerintah hanya menyerahkan hak kepada masing-masing perguruan tinggi terkait penerapan skripsi bagi mahasiswa.

Baca juga: Mendikbud Umumkan Aturan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Ini Pernyataannya

"Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi.

Tentunya headline di media, di mana-mana adalah 'Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi'.

Tapi, saya mau mengklarifikasi.

Jangan keburu senang dulu bagi semuanya.

Karena kebijakannya adalah keputusan itu (bikin skripsi atau tidak) dilempar ke perguruan tinggi, seperti di semua negara lain," ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Nadiem menjelaskan bahwa kementeriannya memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas hingga program studi untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.

Menurutnya, jika sebuah perguruan tinggi merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.

"Jadi jangan lupa reformasinya.

Jangan nanti ada headline di media 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," kata Nadiem.

"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi.

Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," ujarnya lagi.

Sementara itu, untuk mahasiswa S-2 dan S-3, Nadiem mengatakan, mereka bisa mengerjakan tugas akhir berupa project atau tidak harus tesis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved