Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng
Reaksi Gibran Saat Ketahui Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng: Sedih Saya
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka berharap kasus korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) segera tercerahkan.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pasca mengetahui Rektor UNS Surakarta, Prof Jamal Wiwoho diperiksa tim penyidik Kejati Jateng, Gibran Rakabuming Raka berharap carut marut yang terjadi saat ini dapat terselesaikan.
Wali Kota Surakarta ini sedih ketika kampus negeri ada persoalan berkepanjangan.
Dia berharap, setidaknya akan ada pembuktian, apa yang sebenarnya terjadi di internal kampus tersebut.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka berharap kasus korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) segera tercerahkan.
Baca juga: 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jateng Seputar Dugaan Korupsi, Ini Kata Jamal Wiwoho Rektor UNS
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Buntut Kasus Dugaan Korupsi Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho
Terutama setelah pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho yang dilaporkan Kejati Jateng.
Pemanggilan berujung pemeriksaan kasus dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS ini, dilaksanakan pada Kamis (31/8/2023), selama 7,5 jam.
Adanya pemeriksaan ini, Gibran berharap kasus dugaan korupsi di dalam kampus negeri Kota Bengawan, segera terselesaikan.
"Iya biar semuanya tercerahkan dari segala carut marut yang ada di kampus."
"Sedih saya," kata Gibran seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Pelapor kasus dugaan korupsi, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo, juga telah melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS senilai Rp 57 miliar, ke Gibran.
Tepatnya melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho Berdasar Laporan Tanggal 7 Juli 2023
Baca juga: Diperiksa Hampir 8 Jam, Rektor UNS Jamal Wiwoho Bungkam Saat Ditanya Kasus yang Dihadapinya
"Laporan saya terima."
"Tapi yang menindaklanjuti bukan saya."
"Saya siapa, saya bukan siapa-siapa."
"Biar Kejati," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.