Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Aksi Kejam Pengemudi Bemor Seret Anjing di Jalanan Aspal, Pelindung Hewan & Kepolisian Turun Tangan

Beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi kejam pengemudi becak motor yang melakukan kekerasan terhadap anjing dengan diseret.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATIM
Beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi kejam pengemudi becak motor yang melakukan kekerasan terhadap anjing dengan diseret menggunakan bentor (becak motor). 

TRIBUNJATENG.COM- Beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi kejam pengemudi becak motor yang melakukan kekerasan terhadap anjing dengan diseret menggunakan bentor (becak motor).

Kejadian ini terjadi di Makassar Sulawesi Selatan, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini.

Aksi kekerasan terhadap hewan tersebut mengundang perhatian pengguna jalan lain bahkan viral di media sosial.

Belum diketahui pasti siapa pengemudi bentor yang menyeret anjing tersebut.

Ketua Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) Rahmat Ninoe, mengecam aksi kekerasan terhadap anjing itu oleh pengemudi bentor.

Ia mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Kegiatan kami berada di Polrestabes Makassar, sehubungan dengan kirim vidio yang diteruskan sesama pecinta hewan sekitar jam 8 tadi malam," kata Rahmat ditemui di depan SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (30/8/2023) sore yang dikutip dari Tribunnews.com.

Dirinya bersama pengurus APHI lainnya, mengaku telah melaporkan kejadian itu.

"Terkait dengan kasus dugaan penyiksaan hewan yang dilakukan oleh seorang pengendara bentor yang diseret menggunakan rantai kami laporkan terkait dengan penganiayaan hewan," jelasnya.

Unsur kekerasan dalam video itu, kata Rahmat sangat jelas terlihat.

"Di vidio tersebut kami melihat kekerasan yang dilakukan terhadap hewan dengan cara menyeret," bebernya.

Dengan adanya kejadian itu dan pelaporan ke polisi, lanjut dia, diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa terulang.

"Harapan kami, bahwa semakin banyak informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat, kemungkinan semakin kecil penyiksaan atau penyalahgunaan terhadap hewan," imbuhnya.

Tanggapan polisi

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh pemerhati hewan tersebut.

"Kita dari polrestabes akan menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol ditemui di kantornya, Rabu (38/2023) sore yang dikutip dari Kompas.com

Penyelidikan awal terkait dugaan kekerasan hewan itu kata dia, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kita akan cek TKP serta tempat tempat yang ada di sana, serta bagaimana kondisi nanti anjing tersebut," ujar Ridwan

Jika terbukti ada unsur kekerasan, pihaknya mengaku akan menerapkan pasal kekerasan terhadap hewan

"Kita akan liat dulu masalahnya apakah dia UU pasal 3 ayat 2 tentang penganiyayan terhadap hewan peliharaan, kita cek dulu nanti," jelasnya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved