Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Peluang Gibran Jadi Bacawapres Ganjar, Puan Maharani: Tunggu Keputusan MK

Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, telah mengemukakan pandangannya terkait wacana kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres Ganjar Pranowo.

Editor: m nur huda
istimewa
Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, telah mengemukakan pandangannya terkait wacana kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres Ganjar Pranowo. 

TRIBUNJATENG.COM - Puan Maharani, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah mengemukakan pandangannya terkait wacana kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo.

Puan Maharani saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami masih menanti keputusan dari MK. Namun, kami tetap mempertimbangkan semua kader yang memiliki potensi untuk diusung sebagai bacawapres," ungkap Puan Maharani ketika ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Wonogiri pada Minggu (3/9/2023).

Sebelumnya, Puan telah menilai Gibran sebagai salah satu kader yang memiliki potensi yang besar.

Puan juga mencatat bahwa ada partai lain yang tertarik untuk mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo ini.

"Ketertarikan dari partai lain untuk mengusungnya di luar PDI-P menunjukkan seberapa besar potensi yang dimilikinya," jelas Puan Maharani.

Terkait wacana ini, Wali Kota Solo, Gibran, enggan memberikan jawaban yang tegas ketika ditanya apakah ia bersedia menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 jika diberikan kesempatan.

Ia mengungkapkan bahwa usianya yang baru mencapai 35 tahun masih belum mencukupi untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan yang akan datang.

“Umurnya belum memadai," ungkap Gibran saat diwawancara oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, dalam program Rosi yang disiarkan oleh Kompas TV pada Kamis (28/7/2023).

Selain itu, Gibran juga tidak memberikan banyak tanggapan mengenai proses uji materi terkait aturan batasan usia minimal calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Peluang Gibran Jadi Bacawapres Dampingi Ganjar Pranowo, Puan: Tunggu Keputusan MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved