Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Produsen Ikuti Demand, Kenaikan Tarif Cukai Pacu Industri Produksi Rokok Murah

kenaikan tarif cukai rokok tidak linier dengan peningkatan penerimaan cukai karena adanya perubahan pada produksi rokok.

Editor: Vito
istimewa
ilustrasi rokok(shutterstock) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024 dinilai membuat rokok murah mengalami peningkatan konsumsi.

Selain itu, kenaikan CHT pun terlihat tidak efektif dalam mendongkrak penerimaan negara. Tercatat, penerimaan CHT sampai akhir Juli 2023 sebesar Rp 111,23 triliun, lebih rendah 8,93 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tidak linier dengan peningkatan penerimaan cukai karena adanya perubahan pada produksi rokok.

“Saat terjadi penurunan produksi akibat kenaikan tarif, kenaikan tarif itu justru akan menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok, karena penurunan produksi tidak bisa dikompensasi dengan kenaikan tarif,” ujarnya, ditulis Senin (4/9).

Dengan struktur cukai seperti saat ini, menurut dia, konsumen akan memilih rokok murah yang tarif cukainya lebih rendah, dan ini paling banyak ada di rokok golongan 2 dan golongan 3 yang lebih murah.

“Kenaikan tarif cukai akan mengubah industri dari sisi suplai, di mana produsen berupaya memproduksi produk di golongan 2 dan 3 mengikuti demand downtrading konsumen. Akibatnya akan menurunkan penerimaan negara,” jelasnya.

Kun juga menyoroti kenaikan cukai 10 persen tidak efektif mendorong penurunan konsumsi. Bukannya menurunkan konsumsi, perokok justru shifting ke rokok yang lebih murah di golongan 2 dan 3.

Ia mengutip data penerimaan cukai rokok semester I/2023 yang menunjukkan bahwa penerimaan cukai mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir, sebagai akibat dari pergeseran tersebut.

"Pemerintah perlu memperhatikan data perubahan konsumsi dan produksi rokok pada masing-masing golongan tarif sebagai dasar dalam membuat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok,” katanya.

Kun berpendapat, pada prinsipnya dengan struktur tarif cukai rokok saat ini pemerintah perlu hati-hati dalam membuat kebijakan kenaikan tarif.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu membuat reformulasi terkait struktur dan tarif cukai tembakau agar terjadi keseimbangan kembali antara supply dan demand. Sehingga filosofi tujuan diterapkannya cukai rokok untuk penerimaan negara dan pengendalian konsumsi dapat tercapai,” ucapnya.

Wajar

Adapun, Sosiolog UGM, AB Widyanta menuturkan, penurunan penerimaan negara yang terjadi pada paruh pertama 2023 adalah hal yang wajar. Banyak pihak bahkan sudah memprediksinya.

“Konsumen pasti akan berpikir secara rasional bagaimana mereka mengonsumsi rokok harus didasarkan pada kekuatan daya beli mereka yang mengalami penurunan," paparnya.

Ia menyebut, konsumen pun banyak beralih ke produk-produk yang diracik sendiri ataupun rokok dengan harga yang lebih terjangkau di golongan 2 atau bahkan di bawahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved