Berita Regional
Marahnya Ibunda Imam Masykur Saat Bertemu 3 Oknum TNI Penganiaya, Sebut Mereka Lebih Kejam Dari PKI
Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) dipertemukan dengan tiga oknum TNI pembunuh putranya di Pomdam Jaya, Selasa (5/9/2023).
TRIBUNJATENG.COM – Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) dipertemukan dengan tiga oknum TNI pembunuh putranya di Pomdam Jaya, Selasa (5/9/2023).
Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris pun ikut mendampingi.
Pertemuan Ibunda Imam Masykur dengan para pelaku atas permintaannya langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Baca juga: Sosok Pak Haji Uma, Bikin 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Langsung Menangis Karena Ini
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad kepada Serambinews.com.
Dirinya bersama Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma mewakili Forum Bersama (Forbes) anggota DPR/DPD RI asal Aceh datang dan ikut dalam pertemuan tersebut untuk mengawal kasus ini.
“Tadi ibunda Imam Masykur dipertemukan dengan tiga oknum pelaku pembunuhan. Dia sempat berkomunikasi langsung dengan para pelaku,” ujar Dek Fad.
Mereka dipertemukan dalam sebuah ruangan khusus yang memiliki pembatas dan berkomunikasi juga harus menggunakan perangkat khusus.
Pertemuan ibunda Imam Masykur dengan pelaku ikut didampingi Yuni Maulida (tunangan Imam Masykur).
Luapan emosi ibunda dan Yuni Maulida tak terbendung ketika berbicara dengan pelaku.
"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI" ungkap Fauziah kepada Muhammad Daud, Staf Haji Uma, seperti disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang.
Ibunda Imam Masykur melanjutkan cerita bahwa pelaku hanya menundukkan kepala dan meminta maaf kepada dirinya sambil mengucap kata menyesal.
"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" ujar ibunda Imam Masykur.

Di sisi lain, Dek Fad mengatakan Danpomdam Jaya sangat transparansi dan memberikan semua perkembangan informasi yang telah dilakukan.
“Memang sangat transparansi Danpomdam Jaya, ketika memberikan informasi, menjelaskan motif kejadian,”
“Keluarga korban, Hotman Paris dan tim advokat Hotman Paris sangat puas dengan penjelasan dan sambutan dari Danpomdam Jaya,” ungkap Dek Fad.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.
“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP). Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.
Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.
Baca juga: Jawaban Oknum Paspampres saat Ditanya Alasan Kenapa Pilih Imam Masykur untuk diculik dan Dibunuh
Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP
Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.
Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.
Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.
Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban untuk meminta uang Rp 50 juta.
Di mana Praka Riswandi Manik mengancam jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka Imam Masykur akan dihabisi.
Melihat fakta-fakta ini, Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris untuk menerapkan pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, bukan hanya pasal 351 KUHP.
"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP,”
“tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023), dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan teori hukum, Hotman Paris menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Setelah menjelaskan ini, Hotman Paris juga menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.
"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai',” jelas dia.
Baca juga: Sosok Praka TNI Jasmuri, Tersangka Keji Pembunuh Imam Masykur yang Jasadnya Ditemukan di Karawang
“Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.
Diketahui sebelumnya, Imam Masykur diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.
Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran sungai di kawasan Kerawang, Jawa Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ibunda Imam Masykur Bertemu dengan Tiga Pelaku Oknum TNI Pembunuh Putranya di Sel Pomdam Jaya
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Pengamen Mabuk Lukai Diri Sendiri Pakai Parang, Sempat Viral Disebut Pembacokan |
![]() |
---|
Pejabat BIN Kalteng Ngamuk di Kantor Gubernur gara-gara Parkir, Pukul dan Suruh Satpol PP Push Up |
![]() |
---|
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Inilah Sosok Liana dan Jhony Anak Haji Isam yang Kehilangan Harta Rp264 Miliar Dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.