Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

FAKTA BARU : Saat Kejadian Seleb TikTok Bentak Siswi Magang Ternyata yang Merekam Bripka Nuril Huda

Fakta baru insiden yang melibatkan seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah yang videonya maki-maki siswi magang di perbelanjaan di Probolinggo viral.

Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Bripka Nuril Huda terkena imbas kasus video viral istrinya, Luluk Sofiatul Jannah, yang membentak siswi magang, Rabu (6/9/2023) 

"Instansi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat menangani dan mendampingi siswi kami," sambungnya.

Ia menjelaskan, siswi yang dibentak pelanggan adalah sosok anak baik.

Siswi tersebut juga berbakti kepada orang tuanya.

"Kalau malam, dia sering membantu ibunya berjualan nasi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Luluk Sofiatul Jannah seorang seleb TikTok asal Kabupaten Probolinggo membentak seorang siswi magang di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.

Adapun pemicu istri Bripka Nuril itu membentak siswi magang ini lantaran emosi karena merasa mendapat perlakuan tak mengenakan dari siswi tersebut.

Menurut Luluk, siswi magang telah menyepelekannya saat berbelanja.

Menganggap tak mampu membayar produk pakaian anak yang ia pilih dalam jumlah banyak.

Kendati begitu, ia akhirnya meluapkan emosi sampai mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman karena saking kesalnya.

Antara lain, menyebut siswi magang itu hanya babu.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana memastikan bahwa telah mencopot Bripka M Nuril Huda dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris.

“Sanksi yang bersangkutan kami copot jabatannya sekarang dari polsek dan kami kembalikan ke polres. Juga sidang kode etik serta sanksi disiplin tetap berjalan,” kata Wisnu, dikutip dari WartaKotalive.com.

Sosok M Nuril Huda

Bripka M Nuril Huda merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Probolinggo.

Sosok bernama lengkap Bripka Mochammad Nuril Huda ini lahir pada September tahun 1986.

Kini berusia 37 tahun.

Bripka M Nuril Huda dikenal sebagai sosok yang aktif berinteraksi dengan masyarakat.

Hal itu terlihat dari aktifitas yang diunggah di media sosial (medsos) Humas Polri, bahwa Bripka Nuril sering ikut dalam kegiatan mengecek harga-harga sembako di wilayah Kecamatan Tiris, tertama pada 28 Agustus 2023.

Kehidupan Bripka M Nuril Huda tampaknya berbanding terbalik dengan istrinya, Luluk Sofiatul Jannah yang merupakan seleb TikTok dan Instagram.

Laiknya kebanyakan sosialita medsos, Luluk Nuril kerap memamerkan kemewahan.

Luluk sering memposting anting merk Dior dengan harga dikisaran Rp6 juta.

Ia juga memposting tas Hermes warna cokelat dengan harga dikisaran Rp70 juta hingga ratusan juta.

Ada juga sepatu merk Manolo Blahnik dengan harga sekitar Rp10 juta.

Luluk juga sering pamer gaya hidup touring ke luar negeri, seperti Thailand dan Singapura.

Parilaku Luluk yang kerap menampilkan gaya hidup mewah dan kerap berlibur ke luar negeri ini menimbulkan tanya, seberapa gaji Bripka Nuril yang merupakan seorang Bintara di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700, sebagaimana melansir SerambiNews.com yang mengutip Kompas.com.

Tak cuma gaji, seorang Bripka notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan remunerisasi tukin pada pegawai Polri, lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat polisi AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9. Perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Selanjutnya, polisi dengan pangkat polisi Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5, semenara, Bripka di kelas jabatan 6.

Lalu di kepangkatan polisi tamtama, pangkat polisi Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan pangkat polisi Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja berdasarkan pangkat polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved