Berita Batang
Pemkab Batang Revisi RTRW, Wujudkan Pembangunan Hingga 20 Tahun ke Depan
Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang telah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang telah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019.
Perda RTRW merupakan peraturan daerah yang menjadi konsensus bersama yang menjadi acuan dan pedoman bersama dalam pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, dan investasi di wilayah Kabupaten Batang sebagai acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Batang sampai dengan periode 20 tahun ke depan.
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar konsultasi publik penyusunan revisi RTRW Kabupaten Batang di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kota Pekalongan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Tok! Resmi Jadi Perda RTRW Kabupaten Jepara, Karimunjawa Terlarang Untuk Budidaya Tambak
Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto mengatakan revisi RTRW Kabupaten Batang karena implementasi masih ada kelemahan dan kekurangan yang memberikan dampak terhadap investasi terutama di sektor industri di wilayah Kabupaten Batang.
“Apalagi Kabupaten Batang ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai wilayah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Hal ini membutuhkan evaluasi yang komprehensif dan holistik, serta harmonisasi seluruh sektor dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan rencana tata ruang yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian wilayah,” jelasnya.
Tujuan diselenggarakannya konsultasi publik ini, lanjut Ari, dalam rangka penjaringan aspirasi, informasi, isu Pembangunan berkelanjutan untuk penataan ruang wilayah yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat serta menghimpun harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran Pembangunan pada tahun yang direncanakan.
“Peninjauan kembali dan revisi RTRW Kabupaten Batang perlu membuka peluang bagi penyempurnaan muatan rencana tata ruang khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan Kabupaten Batang akibat dinamika pembangunan yang sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang," ujarnya.
Selain itu juga adanya kebijakan Nasional Perpres No. 109 tahun 2020 berupa Proyek Strategis Nasional (PSN) KIT Batang.
"Ke depan, KIT Batang akan menjadi destinasi investasi global dan industri berdaya saing multinasional,” imbuhnya.
Ari juga meyakini, bahwa Kabupaten Batang sedang bertansformasi menjadi kota industri baru di Indonesia.
Sebagai kawasan industri dengan total luasan lahan mencapai 4.300 hektar yang dilakukan fase I, II dan III.
Dampak beroperasinya KIT Batang, nantinya tidak hanya dirasakan di tingkat lokal dan regional, tetapi bahkan nasional.
“Revisi RTRW juga harus tetap menjaga konsistensi terhadap aspek-aspek tertentu dari muatan rencana sebelumnya seperti luasan ruang terbuka hijau dan mencegah pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Batang Nursito menambahkan, konsultasi publik revisi RTRW Kabupaten Batang menjaring kembali aspirasi, informasi, serta pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Jelang Paripurna Ranperda RTRW, Massa Pendukung Tambak Udang Gelar Aksi di Depan DPRD Jepara
| Pemkab Batang Salurkan Kursi Roda dan Kaki Palsu Kebutuhan Dasar Warga Kelompok Rentan |
|
|---|
| Bupati Batang Kucurkan Insentif Jaminan Pensiun untuk Guru Madin, Santri Terima Bantuan Hari Santri |
|
|---|
| Putra Batang Antar Genre Jateng Juara Nasional, Program Inklusi dan Pengabdian Jadi Sorotan |
|
|---|
| Sosok Nadi Pertiwi, Siswi SMAN 2 Batang Terpilih Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan Jateng-DIY 2025 |
|
|---|
| Pelajar MTs Muhammadiyah Batang Antusias Latihan Cara Padamkan Api dan Jinakkan Ular |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.