Berita Nasional
Ayah David Ozora Puas Putusan Hakim, Mario Dandy tak Dibantu Keluarga Bayar Restitusi, Ini Sebabnya
Jonathan menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya
TRIBUNJATENG.COM - AYAH korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menyambut vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy.
"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jonathan menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.
"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.
Baca juga: Oknum Kyai Cabul Semarang juga Gelapkan Dana Jamaah, Haryono: Kalau Saya Mau Ambil Malah Dimarahi
Baca juga: Kronologi 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sokaraja, Awalnya Truk Tronton Oleng
Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.
"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.
Di sisi lain, atas putusan hakim itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya menghargai vonis tersebut.
"Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Kaitannya memang ada perbedaan pendapat dari kami khususnya terkait masalah perencanaan," kata Nahot.
Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerimanya.
Sebab, jelasnya, terdapat beberapa pemahaman yang sama terkait restitusi tersebut.
Terlebih, besaran nominal restitusi yang dituntut majelis hakim berbeda dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ucap Nahot.
"Kami bersyukur bahwa majelis sekarang menyatakan angka tersebut tidak dapat digunakan sehingga perhitungan yang diberikan LPSK juga ditolak," sambungnya.
Meski demikian, Nahot tidak menjelaskan apakah Mario akan membayar restitusi itu atau tidak.
Namun yang pasti kata Nahot, pihak keluarga Mario tidak akan membantu membayarkan restitusi tersebut.
Kata Nahot, keluarga dari kliennya itu kini juga tengah terjerat kasus lain.
Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, kini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus tindak pidana gratifikasi.
"Kalau untuk sampai mencakup keluarga, saya bisa sampaikan bahwa keluarganya sedang dalam proses hukum terhadap tindak pidana gratifikasi," kata Nahot.
Sehingga, kata Nahot, seluruh aset dari keluarga Mario saat ini tengah di-freeze atau dibekukan.
"Semua aset dari keluarga ini juga sama-sama kita ketahui sudah di-freeze semua. Baik rekening maupun aset, apalagi keluarga mau, jawabannya mungkin akan dikaitkan dengan kemampuan keluarganya juga," ujar Nahot.
Menurutnya, dalam keadaan seperti ini keluarga Mario Dandy tak mampu membantu kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar itu.
"Saya rasa dengan keadaan seperti ini, sedang tidak mampu untuk melaksanakan restitusi itu," ungkap Nahot.
Nahot mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut soal kemungkinan mengajukan langkah banding kliennya itu. Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang masih dapat dimasukkan dalam proses hukum selanjutnya.
"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat. Dalam tujuh hari ini kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding dengan perbedaan perbedaan pendapat itu," tutup Nahot.
Sementara itu, Ratna mewakili pihak keluarga Shane mengaku syok dan kecewa dengan vonis tersebut.
Ia menyatakan putusan hakim itu jauh dari rasa keadilan. Pihak keluarga Shane itu mengaku terkejut atas putusan tersebut.
"Syok lah. Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane karena dia jika dia tidak membela Mario Dandy, tidak mensetopkan Mario Dandy mungkin David sudah meninggal.
Tapi dia sudah mengelak, sudah meminta Mario Dandy setop untuk tidak injak-injak David. Ini tidak adil bagi kami. Agnes aja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lukas 5 tahun, kami tidak terima," ujarnya.
Sejalan dengan kekecewaan itu, pihak keluarga mendorong Shane mengajukan banding.
"Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas, anak kami, diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif sudah menjalankan semuanya, minta ke pengacara untuk hukum diberikan keringanan," sambungnya.(tribun network/fhm/riz/dod)
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.