Kebakaran Gunung Bromo
Sosok AWEW Ditetapkan Tersangka Kebakaran Sabana Bromo, Sepasang Calon Pengantin Ikut Diamankan
Sosok berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
|
Editor:
rival al manaf
KOMPAS.com/Ahmad Faisol
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Flare Prewedding" Sebabkan 50 Hektar Lahan di Bromo Terbakar, Manajer WO Tersangka"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kebakaran Gunung Bromo
Hasil Babak II Skor 2-0 Timnas U-17 Indonesia Vs Uzbekistan Piala Kemerdekaan: Gazani Cetak Gol! |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemda Lakukan Pembinaan Calon Pekerja Migran |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan di Momen Job Fair Kendal |
![]() |
---|
Fadli Zon Minta Apresiasi Baik di Balik Film Merah Putih: One For All |
![]() |
---|
Meski Kalah, Ibu Muda Ini Tetap Semangat Bertanding Catur : 'Biar Otak Terasah Lagi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.