Kebakaran Gunung Bromo
Sosok AWEW Ditetapkan Tersangka Kebakaran Sabana Bromo, Sepasang Calon Pengantin Ikut Diamankan
Sosok berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
|
Editor:
rival al manaf
KOMPAS.com/Ahmad Faisol
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Flare Prewedding" Sebabkan 50 Hektar Lahan di Bromo Terbakar, Manajer WO Tersangka"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kebakaran Gunung Bromo
Warga Brebes Jual Bebek dan Entok demi Lihat Jalan Mulus KembaliĀ |
![]() |
---|
Leher Pemilik Jasa Gadai di Semarang Dicekik hingga Tewas, Motor Jaminan Diambil, Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Bungkam Dicecar KPK Soal Lelang dan Fee Proyek DJKA |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Tragedi Pilu di Purbalingga, Anak 19 Tahun Habisi Nyawa Ayah, Warga: Nyaris Ribut Tiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.