Berita Regional
Sepeda Motor Diberi Stiker Apakah Kena Tilang? Ini Penjelasan Dirlantas Polda
Sepeda motor dipasang stiker pada bodi apakah kena pelanggaran aturan berlalulintas dan kena tilang? Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info c
Menurut Alfian, jika tidak sama dengan warna aslinya, dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.
"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tandasnya.
Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," ujar Alfian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.