Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sepeda Motor Diberi Stiker Apakah Kena Tilang? Ini Penjelasan Dirlantas Polda

Sepeda motor dipasang stiker pada bodi apakah kena pelanggaran aturan berlalulintas dan kena tilang?  Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info c

Editor: m nur huda
dok Polda Jateng
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho memimpin kegiatan Apel Operasi Zebra Candi 2023 di lapangan Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (4/9/2023). Operasi Zebra Candi 2023 dilaksanakan 4 September hingga 17 September 2023.  

Menurut Alfian, jika tidak sama dengan warna aslinya, dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.

"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tandasnya.

Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," ujar Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved