Berita Tegal
BPJS Kesehatan Menjamin Pelayanan Kesehatan Covid-19 Bagi Peserta JKN di Tegal Raya
BPJS Kesehatan jaminan pembiayaan pelayanan Covid-19 pasca berakhirnya status pandemi. Keputusan Presiden & Peraturan Menteri Kesehatan mendukung.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan saat ini telah memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, sekaligus Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.
Wahyu Kris Budianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, mengungkapkan bahwa penjaminan ini berlaku setelah perubahan status pandemi menjadi endemi di Indonesia. Manfaat ini juga diperluas bagi peserta BPJS Kesehatan yang tinggal di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Total peserta BPJS Kesehatan di Tegal Raya mencapai 3.812.604 jiwa.
Mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan telah menjadi penyedia penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan mereka, sesuai dengan pernyataan Wahyu dalam rilis yang tribunjateng.com.
Baca juga: Disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Begini Pembiayaan Pasien Covid-19 di Masa Endemi
Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pelayanan pengobatan Covid-19 per 1 September 2023 telah beralih ke mekanisme JKN. BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai penjamin bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ini juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit.
Bagi situasi darurat, peserta dapat langsung mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan terdekat, bahkan jika fasilitas tersebut belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang disediakan mencakup seluruh aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," jelasnya.
Ardi menyatakan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan ini. Selain itu, bagi mereka yang menjalani isolasi mandiri, ada opsi untuk melakukan telekonsultasi dengan dokter melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ia juga menekankan bahwa penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. Demikian disampaikan oleh Ardi. (fba)
AS Mahasiswa di Tegal Raup Cuan Rp1 Juta Hasil Jual Racikan Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Daya Beli Beras Masyarakat Kota Tegal Stabil Tak Terpengaruh Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Distribusi Beras SPHP di Tegal Lancar, Pedagang Senang Dampaknya Turunkan Pasaran Harga Beras |
![]() |
---|
Inilah Sosok Nandang Indradani Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Komitmen Dukung Event Olahraga Guna Lahirkan Bibit-bibit Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.