Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Begini Pembiayaan Pasien Covid-19 di Masa Endemi

Mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan menjadi penyedia penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerjasama.

BPJS KESEHATAN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan saat ini memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. 

Hal itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia sekaligus Permenker Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto menyampaikan, BPJS Kesehatan saat ini menjamin pembiayaan bagi pasien Covid-19.

Baca juga: 54 Tower Telekomunikasi yang Berdiri di Kota Tegal Bermasalah 

Baca juga: RPJPD Kabupaten Tegal 2025-2045, Bupati Umi: Penyelarasan Visi Indonesia Emas 2045

Penjaminan itu berlangsung setelah berubahnya status pandemi menjadi endemi di Indonesia. 

Termasuk berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal

Ia mencatat, peserta BPJS Kesehatan di Tegal Raya berjumlah mencapai 3.812.604 jiwa. 

"Mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan menjadi penyedia penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Wahyu kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/9/2023). 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, pelayanan pengobatan Covid-19 per 1 September 2023 bergeser ke mekanisme JKN.

BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Termasuk bagi pasien yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit.

Sementara bagi kasus gawat darurat, peserta bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Wali Kota Tegal Jabarkan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2023

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Kembali Sosialisasi Pemilu 2024, Sasar Margasari, Lebaksiu, Balapulang 

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis," jelasnya. 

Ardi mengatakan, peserta JKN juga tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. 

Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Ia menegaskan, penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved