Operasi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Tingkat Kepatuhan Masyarakat Masih Rendah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menghentikan operasi tilang uji emisi di seluruh wilayah Jakarta.
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menghentikan operasi tilang uji emisi di seluruh wilayah Jakarta.
Keputusan ini berlaku meskipun sebelumnya KLHK telah mengungkapkan bahwa sektor transportasi adalah penyumbang polusi hingga mencapai 44 persen.
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan dihentikannya tilang uji emisi ini, termasuk keterbatasan personel di lapangan, waktu yang dibutuhkan yang terlalu lama, keterbatasan jumlah alat, dan permasalahan dalam pendataan.
Baca juga: Uji Emisi Bakal Berlaku Nasional, Perpanjang STNK harus Melampirkan Hasil Uji Emisi
Menurut data yang disampaikan dalam laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada rapat terbatas kabinet di Jakarta, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban uji emisi masih sangat rendah.
Hal ini terbukti dengan fakta bahwa hanya sejumlah kecil kendaraan yang telah menjalani uji emisi. Jakarta Pusat memiliki tingkat kepatuhan terendah, dengan hanya 3,86 persen kendaraan yang telah uji emisi.
Sedangkan di wilayah lainnya, seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, persentasenya juga masih di bawah 10 persen.
Jakarta Utara mencatatkan tingkat kepatuhan tertinggi, namun tetap rendah dengan hanya 10,69 persen kendaraan yang menjalani uji emisi.
Dengan dihentikannya tilang uji emisi, masyarakat kini tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadinya.
Padahal, sektor transportasi telah menjadi penyumbang signifikan terhadap tingkat polusi udara.
Menurut Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK, berdasarkan penelitian dari Pemprov DKI, sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen polusi udara di Jakarta.
Dalam upaya mengurangi dampak polusi dari sepeda motor, yang dikenal sebagai salah satu penyumbang utama, masyarakat diharapkan untuk beralih ke kendaraan umum.
Ini adalah langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi tingkat polusi udara dari sepeda motor yang memiliki beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan dengan jenis kendaraan lainnya, seperti mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengetatkan standar emisi untuk kendaraan umum, khususnya bus yang digunakan oleh Transjakarta dan dinas kementerian.
Standar emisi Euro 4 kini berlaku, dan penggunaan bahan bakar diesel diperbolehkan selama memenuhi standar tersebut.
Bahan bakar diesel yang setara dengan Euro 4 yang beredar di pasar adalah jenis Pertamina Dex, yang memiliki kadar sulfur maksimal 50 ppm dan CN minimal 51.
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Suami Bakar Rumah Kontrakan hingga Lukai Istri gara-gara Cemburu Buta |
![]() |
---|
Truk Tronton Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaran di Jalan Tol, 5 Orang Luka-Luka |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.