Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Minta  Pencairam Dana BOS SD Regrouping  Harus Hati-hati

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan pencairan Dana BOS itu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Setda Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menerima audiensi dari Disdikpora Jepara di kantornya, Selasa (12/9/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan “lampu hijau” kepada 33 SD yang telah diregrouping dengan SD lain, untuk mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan pencairan Dana BOS itu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah.

 “Misalnya ada silang pendapat mengenai keabsaha proses pencairan tersebut, antarlembaga Pusat semisal Kemendikbud dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan -red). Jangan sampai menjadi temuan kesalah dalam pemeriksaan BPK. Maka kita antisipasi dengan menambah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan," kata Sekda Jepara, Selasa (12/9/2023).

Sehari sebelumnya, dia telah memberi arahan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara setelah tim tersebut melakukan konsultasi ke tim bos Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), di Jakarta. 

Selain Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), konsultasi juga diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Jepara.

Menurut Edy Sujatmiko, pihaknya akan memastikan ada pemahaman yang sama dengan lembaga Pusat termasuk BPK terkait regrouping sekolah. 

Pemkab Jepara akan melengkapi dokumen pencairan BOS dengan Surat Keterangan Regrouping serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pencairan BOS di SD Regrouping.

“Itu sebagai petunjuk teknis di daerah yang tidak keluar dari ketentuan di atasnya. Tim lintas perangkat daerah segera dibentuk dengan tugas menyusun rancangan perbup yang kajiannya lengkap. Perbup ini harus segera dibuat karena pemberlakuannya memerlukan evaluasi gubernur. Jadi bisa dijadikan dasar pencairan bulan Juli sampai Desember tahun ini,” bebernya.

Menurut Edy Sujatmiko, sesuai hasil konsultasi di Kemendikbud, pencairan dana BOS dalam rentang waktu itu di SD yang telah di-regrouping, masih menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lama. 

Sedangkan tahun depan, kata dia, pencairan BOS di SD regrouping sudah menggunakan NPSN sekolah.

Memasuki tahun Pelajaran 2023/2024, Kabupaten Jepara melakukan regrouping 63 SD menjadi 30 SD. Pada setiap SD gabungan, nomenklatur nama yang digunakan adalah nomor SD paling kecil. Dengan regrouping tersebut, jumlah SD negeri di Kabupaten Jepara yang semula 572, kini menjadi 539. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved