Berita Batang
Polres Batang Tangkap Sindikat Manipulasi Produk Makanan Kedaluarsa
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kadaluarsa. Ribuan produk makanan yang sudah lewat masa kedaluarsan
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
Barang-barang itu kemudian dibersihkan, dan untuk makanan yang tanggal kedaluwarsa sudah mendekati atau lewat, kemudian dihapus menggunakan cairan tiner dan tisu.
Selanjutnya pada kemasan ditulis kembali tanggal masa expired atau kadaluwarsa yang baru menjadi belum dan masih lama masa expirednya dengan menggunakan mesin pencetak tanggal kedaluwarsa yang mereka miliki.
"Makanan yang sudah dibersihkan dan batas kadaluarsanya diperbaharui tersebut kemudian dipacking lagi untuk kembali dijual ke berbagai wilayah di antaranya dijual ke Bandung, Brebes, Cilacap, Malang, dan Yogyakarta," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012.
Tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(din)
Stok Beras Bulog Aman hingga 7 Bulan, Disperindagkop Batang Pastikan Harga SPHP Tak Naik |
![]() |
---|
Jembatan Kali Belo Batang Siap Direkonstruksi, Total Rp 9 Miliar Anggaran Disiapkan |
![]() |
---|
TMMD Sengkuyung Tahap IV Dimulai, Desa Wringingintung Batang Bersiap Jadi Sentra Perubahan |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemkab Batang dan Nestlé Cegah Stunting: 259 Anak Dapat Pendampingan Gizi |
![]() |
---|
Proyek Alun-Alun Bandar Capai 25 Persen, Bupati Batang Faiz Optimistis Selesai Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.