Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

15 OPD di Kabupaten Tegal Ikuti Uji Keterbukaan Informasi Publik, Berikut Daftarnya

Sebanyak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tegal mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal tahun 2023, mulai Selasa (12/9/2023) dan Rabu (13/9/2023). Berlokasi di Gedung Amarta Setda Kabupaten Tegal belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sebanyak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tegal mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten tahun 2023, mulai Selasa (12/9/2023) dan Rabu (13/9/2023). 


Uji publik diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal, dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID di jajaran perangkat daerah. 


Kegiatan tersebut, dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. 


Sementara Keterbukaan Informasi Publik OPD ini, diselenggarakan dalam empat tahapan. 


Rinciannya, Tahap 1 monev website PPID, tahap 2 self asesmen quisioner atau penilaian mandiri, tahap 3 visitasi, dan tahap 4 uji publik. 


Tim Panelis Uji Publik, terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh. Asropi, dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto. 


"Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen, inovasi, langkah, upaya dan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kabupten Tegal 2023," jelas Nurhayati, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (15/9/2023). 


Sebelumnya, lanjut Nurhayati, telah dilakukan tahap monev website PPID, tahap pengisian Self Assignment Quisioner (SAQ), dan tahap visitasi untuk verifikasi dan validasi. 


Dikatakan, KIP Award merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan badan Publik Pemerintah yang informatif. 


Artinya, badan publik yang menyediakan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel, berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.


"Untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang informatif, tidak hanya menjadi tanggung jawab kami (Dinas Kominfo) saja tapi perlu dukungan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal," kata Nurhayati. 


Peserta Uji Publik, dikatakan Nurhayati terdiri dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tegal dan 3 kecamatan. 


Jumlah tersebut yakni RSUD dr. Soeselo Slawi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Bappeda dan Litbang, Dinas P2AP2KB, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Satpol PP, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.


Serta tiga kecamatan yaitu Kecamatan Slawi, Balapulang dan Dukuhturi.


Hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai akumulasi dari empat tahapan KIP Award.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved