Hukum dan Kriminal
3 Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Dibebaskan, Ini Alasan Hakim PT Tipikor
Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Dokumentasi saat puluhan emak-emak asal Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, membawa spanduk saat menggeruduk gedung DPRD Banyumas, Selasa (11/4/2023). Mereka mengadukan terhentinya program eks-PNPM Mandiri Perdesaan setelah Kejari Purwokerto menangani kasus dugaan korupsi di PT LKM Kedungmas sebagai pengelola dana.
Meski begitu ia menghormati pilihan sikap yang diambil oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan akan tetap mendampingi para terdakwa dalam persidangan tingjat kasasi di Mahkamah Agung.
"Mohon doa dan dukungannya dari semua pihak, agar dalam perkara kasasi para terdakwa diputus bebas sebagaimana putusan yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya. (jti)
Halaman 2 dari 2
Tags
Korupsi Dana eks PNPM
PNPM Kedungbanteng Banyumas
PNPM Mandiri
Aan Rohaeni
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.