Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantahan Eko Darmanto Miliki Rekening Penampung Uang Gratifikasi

Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, dengan tegas membantah memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang.

TRIBUNNEWS
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani proses klarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp15,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM - Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, dengan tegas membantah memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang dari berbagai perusahaan.

Sebagai pejabat di Kementerian Keuangan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eko menjawab dengan tegas, "Enggak, enggak, enggak betul itu," saat ditemui oleh awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 September 2023.

Selain menyangkal memiliki rekening untuk menampung uang dari pengusaha, Eko juga tidak mengakui kepemilikan rekening pribadi yang digunakan untuk aliran dana dari para pengusaha.

Terkait status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko memilih untuk tidak memberikan komentar banyak.

Namun, ia menyatakan bahwa tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status hukumnya oleh KPK dengan kata-kata, "Enggak usah, kita ikutin prosesnya saja."

Sebelumnya, KPK telah memanggil Eko untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU.

Setelah hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Akibatnya, Eko Darmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU.

Selanjutnya, KPK juga melakukan sejumlah tindakan paksa, termasuk penggeledahan, dan mencegah Eko Darmanto beserta istrinya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pada tanggal 12 September 2023, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten, dan Depok, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang berharga seperti kendaraan roda dua dan roda empat merek terkenal serta tas merek luar negeri berhasil ditemukan dan diamankan oleh KPK.

ung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved