Bantahan Eko Darmanto Miliki Rekening Penampung Uang Gratifikasi
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, dengan tegas membantah memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang.
TRIBUNJATENG.COM - Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, dengan tegas membantah memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang dari berbagai perusahaan.
Sebagai pejabat di Kementerian Keuangan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eko menjawab dengan tegas, "Enggak, enggak, enggak betul itu," saat ditemui oleh awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 September 2023.
Selain menyangkal memiliki rekening untuk menampung uang dari pengusaha, Eko juga tidak mengakui kepemilikan rekening pribadi yang digunakan untuk aliran dana dari para pengusaha.
Terkait status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko memilih untuk tidak memberikan komentar banyak.
Namun, ia menyatakan bahwa tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status hukumnya oleh KPK dengan kata-kata, "Enggak usah, kita ikutin prosesnya saja."
Sebelumnya, KPK telah memanggil Eko untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU.
Setelah hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Akibatnya, Eko Darmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU.
Selanjutnya, KPK juga melakukan sejumlah tindakan paksa, termasuk penggeledahan, dan mencegah Eko Darmanto beserta istrinya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pada tanggal 12 September 2023, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten, dan Depok, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang berharga seperti kendaraan roda dua dan roda empat merek terkenal serta tas merek luar negeri berhasil ditemukan dan diamankan oleh KPK.
ung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Usai Disebut Aneh Oleh Mahfud MD, KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Woosh |
|
|---|
| Geger KPK Usut Dana Hibah Rp3 Miliar di Kabupaten Pekalongan, Begini Kata Sekda |
|
|---|
| Bupati Pati Sudewo Bungkam Dicecar KPK Soal Lelang dan Fee Proyek DJKA |
|
|---|
| Kronologi Ajudan Bupati Pati Bersitegang Dengan Wartawan Saat Sudewo Diperiksa KPK |
|
|---|
| Dirut BPR Bank Jepara Artha dan 3 Pejabat Lain Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif untuk Umrah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.