Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cuma Dapat Harta Gana-gini 20 Persen, Pasutri Berprofesi Dokter Ini Cekcok Hingga Terjadi KDRT

Aniaya istri karena pembagian harta gana-gini tak adil, seorang dokter tega aniaya istrinya.

Editor: raka f pujangga
IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Pasangan suami istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai dokter bertengkar hebat hingga menimbulkan perkara hukum kasus penganiayaan terhadap istrinya.

LH tega menganiaya istrinya sendiri berinisial RS pada 25 Juni 2023 lalu.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dipicu soal pembagian harta gana-gini yang dinilai tidak adil yakni 80 : 20.

Baca juga: Mega Suryani Tewas Digorok Suami Padahal Sudah Lapor KDRT, Polisi Bantah Tak Tangani

Atas peristiwa itu, dokter berinsial LH, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditetapkan tersangka.

Pelaku mencekik istri, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju korban sampai robek.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 lalu.

"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).

Saat itu LH yang baru datang langsung mendobrak pintu rumah yang dijadikan klinik.

Dalam kondisi marah pelaku mencekik leher sang istri hingga menarik baju korban sampai robek.

"Korban berteriak meminta pertolongan warga, saat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar," katanya.

Tak terima atas tindakan yang dilakukan suaminya tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota.

Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan LH pada Agustus 2023.

"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkasnya.

Dipicu Soal Pembagian Harta 

Terungkap aksi penganiayaan dipicu gara-gara harta gana-gini.

Fakta tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, setelah mengamankan LH di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Masalah pembagian harta," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Sofwan menceritakan, rumah tangga LH dan RS mengalami keretakan karena sering cekcok hingga berniat bercerai.

Baca juga: Tangis Pelan dan Lama Mega Sebelum Dibunuh Suami, Keluarga Sayangkan Sikap Polisi soal Laporan KDRT

"Tapi RS meminta apa yang dikuasai suami (LH) 80 persen saja diserahkan dalam pengelolaan istri," ungkapnya.

LH yang tak terima hingga tersulut emosi hingga terjadi penganiayaan pada RS, di rumah yang dijadikan klinik kesehatan.

"Setelah disampaikan seperti itu emosi, kemudian (RS) dipukul. Ya suami enggak terima," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Perkara Harta Gono-gini, Jadi Alasan Dokter di Walantaka Serang Aniaya Sang Istri

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved