Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Ngaku Tak Tahu soal Pengadaan LNG Pertamina

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tak mengetahui soal pengadaan liquefied natural gas (LNG)

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dahlan Iskan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tak mengetahui soal pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero).

Hal itu disampaikan Dahlan ketika diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Dahlan mengatakan bahwa pengadaan LNG bukan pada ranah kementerian, melainkan menjadi urusan teknis PT Pertamina.

"Enggak lah. Kalau ini kementerian teknis begitu, kalau kementerian BUMN enggak," kata Dahlan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9). 

"Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," sambung dia. 

Mantan menteri di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan bahwa pemeriksaannya terkait dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan)," katanya.

Dalam pemeriksaan ini pula, Dahlan mengaku diperlihatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan LNG. "Mereka punya berkas lengkap, kok," katanya. 

Diketahui, KPK masih mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji. 

Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto. Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen. 

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini. KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup. (syakirun/achmad/kps)

Baca juga: Pergeseran Anggaran Pemkot Semarang Rp 300 Miliar Diprioritaskan untuk Pengendalian Banjir

Baca juga: Anggota Polres Tegal Ikuti Pembekalan Bidkum Polda Jateng, Tegaskan Netralitas Polri di Pemilu 2024

Baca juga: Kapok! Baru Bebas Dari Kurungan Penjara 12 Tahun, MKB Nekat Beraksi Lagi Bawa Sabu 401,36 gram

Baca juga: Hasil Akhir Liga 1 2023 Skor 2-0 PSM Makassar Cukur Gundul Barito Putera

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved