Kasus Jual Beli Bayi
Pasangan Muda Ini Nekat Jual Bayi Via Facebook, Tiap Bayi Dihargai Hingga Rp 18 Juta
Kasus jual beli bayi melalui media sosial Facebook berhasil dibongkar jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Kasus jual beli bayi melalui media sosial Facebook berhasil dibongkar jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Para pelaku terancam hukuman 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
Kasus jual beli bayi ini terungkap saat pelapor mengetahui ada grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir pada Minggu (3/9/2023).
Pelapor kemudian bergabung di grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.
Tak lama, pelapor menerima pesan dari admin grup dan menawarkan beberapa bayi yang disiap diadopsi.
Baca juga: Inilah Sosok Sejoli Asal Sukoharjo, Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Rp 6,5 Juta Lewat Facebook
Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Arisan Online Seorang Ibu asal Bekasi Nekat Jual Bayi Rp 24 Juta di Semarang
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan setiap bayi dipatok dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.
"Selain mematok harga, admin grup juga mengatakan bahwa bayi yang dikirim siap dikirim ke Malang," kata Danang dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Sepasang kekasih dan kurir bayi jadi tersangka
Kepada pelapor, admin grup kemudian mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya. Ia kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan fatih atau MF (19).
Polisi menyebut keduanya bukan pasangan suami istri dan berstatus pacaran. Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp 6,6 juta ke AL dan MD.
"Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orangtua bayi sebesar Rp 6,5 juta," katanya.
Bayi berusia tiga hari itu kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang. Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Lalu pada Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melalui Whatsapp untuk transaksi. Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur.
Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan itu ke pelapor. Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi serta buku kesehatan ibu dan anak.
Baca juga: Tukang Pamer Berakhir di Balik Jeruji, Rela Jual Bayi untuk Beli iPhone 14, Ini Kisah Lengkapnya
Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Saat itu, Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas. Sementara itu Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp 3 juta.
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementrara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri itu karena alasan melahirkan sebelum menikah.
"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
Saat ini bayi prematur itu dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang dan kondisinya sehat serta stabil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membongkar Perdagangan Bayi di Malang via Facebook, Dihargai Rp 18 Juta, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.