Kasus Jual Beli Bayi
TERBONGKAR Praktik Jual Beli Bayi di Kulon Progo, Otak Sindikat adalah PNS Pemda di Jawa Tengah
Polisi menangkap empat orang terkait kasus jual beli bayi lintas daerah dengan modus adopsi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Kasus jual beli modus adopsi diungkap jajaran kepolisian Polres Kulon Progo.
Hal mengejutkan, otak dari sindikat jual beli bayi tersebut adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) pemerintahan daerah di Jawa Tengah.
Total ada empat pelaku yang ditangkap dan dipastikan menjadi sindikat tersebut.
Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Alyse, Catat Rekor Dunia Gegara Sumbang 2.600 Liter ASI untuk Ratusan Ribu Bayi
Baca juga: Setelah Sisir RS, Polisi Tangkap Sejoli Diduga Buang Bayi Dalam Tas di Kali Samin Karanganyar
Polisi menangkap empat orang terkait kasus jual beli bayi lintas daerah di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seluruhnya adalah warga Jawa Tengah terdiri dari AH (41), laki-laki asal Sukoharjo, MM (52) perempuan asal Karanganyar, NNR (20) perempuan dari Grobogan, dan A (39) laki-laki beralamat di Sukoharjo.
Dalam kasus ini, MM adalah otak dari sindikat jual beli bayi.
Sementara tiga pelaku lainnya berperan mencari pembeli dan pengantar bayi.
Polisi menangkap para pelaku di Kedunggong, Wates, Kulon Progo dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu menyatakan bahwa salah satu pelaku adalah PNS yang bekerja di pemerintah daerah di Jawa Tengah.
"Ada yang PNS yang bekerja di Jawa Tengah dan ada pula yang ibu rumah tangga."
"PNS ini kerja di pemerintah daerah," ujar AKBP Wilson Burger F Pasaribu seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024).
Menurut AKBP Wilson, modus yang digunakan para pelaku adalah pura-pura sebagai keluarga yang ingin mengadopsi anak.
Lalu bayi tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai jenis kelamin.
"Bila laki-laki harganya Rp20 juta hingga Rp70 juta."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.