Berita Nasional
26 Warga Pulau Rempang Ditahan Polisi, Ketua KERAMAT ke Menteri Bahlil: Bebaskan Tanpa Syarat
Ketua KERAMAT Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepri Gerisman Ahmad meminta warga yang ditahan polisi terkait polemik Pulau Rempang, dibebaskan
Editor:
Muhammad Olies
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia akhirnya mengakomodir permintaan warga yang tidak mau direlokasi sepihak ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Para tersangka dari kericuhan tersebut, bakal dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebagai informasi, demonstrasi penolakan proyek Rempang Eco City di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) berakhir ricuh.
Akibatnya, 22 polisi mengalami luka-luka dan dua di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Bahlil, Ketua Keramat Minta Warga Pulau Rempang yang Ditahan Dibebaskan Tanpa Syarat"
Berita Terkait:#Berita Nasional
| 17 Oktober Memperingati Hari Apa? 2 Peringatan Penting untuk Budaya dan Kemanusiaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Selamat Tinggal, PSSI Pecat Patrick Kluivert |
|
|---|
| WNI Jadi Korban Pengeroyokan di Malaysia, 3 dari 6 Pelaku Juga WNI |
|
|---|
| Gandeng DJPb, Kemenham Jateng Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Anggaran Lewat Pembinaan IKPA |
|
|---|
| Ingat Puput Nastiti Devi Istri Ahok? Kini Tengah Hamil Anak ke-3 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.