Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

26 Warga Pulau Rempang Ditahan Polisi, Ketua KERAMAT ke Menteri Bahlil: Bebaskan Tanpa Syarat

Ketua KERAMAT Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepri Gerisman Ahmad meminta warga yang ditahan polisi terkait polemik Pulau Rempang, dibebaskan

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia akhirnya mengakomodir permintaan warga yang tidak mau direlokasi sepihak ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 26 warga Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditahan polisi seiring unjuk rasa yang digelar beberapa hari lalu.

Puluhan warga yang disangka melakukan kericuhan itu dimungkinkan dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Terkait persoalan ini, Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Pulau Rempang, Gerisman Ahmad meminta pemerintah membebaskan warga yang ditahan polisi terkait polemik Pulau Rempang. Proses pembebasan diminta tanpa syarat.

Permintaan tersebut disampaikan Gerisman ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia

“Kami minta tolong agar saudara-saudara kami yang ditahan, mohon sekiranya dibebaskan,” kata Gerisman saat menerima Bahlil di kediamannya, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Mengenal Sosok Abang Long, Pimpin Aksi Tolak Penggusuran 16 Kampung Tua di Rempang Batam

Baca juga: Bahlil Lahadalia: Pulau Rempang Tak Direlokasi, Hanya Pemindahan ke Kampung Lain

Gerisman mengatakan, para warga yang ditahan pasca-demo anarkis 11 September 2023, hanya semata-mata berjuang membela masyarakat Tempatan yang berada di 16 titik kampung tua di Pulau Rempang, Galang, yang terancam direlokasi dari tanah leluhurnya.

“Mereka itu hanya membela kampung halaman mereka yang nyaris hilang. Dan kalau yang dari luar, mereka hanya membela kami orang Melayu. Jadi kalau boleh saya meminta, tolonglah saudara-saudara kita itu dibebaskan tanpa syarat,” ungkap Gerisman.

Mendengar permintaan tersebut, Bahlil memberikan respons positif.

“Secepatnya akan kami bicarakan dengan teman-teman kepolisian,” ungkap Bahlil.

“Dari hasil koordinasi, kalau tidak salah, ada salah satu orang yang kemungkinan tetap diproses, karena terekam video memegang batu besar dan hendak membenturkan ke polisi yang bertugas mengawal keamanan jalannya aksi unjuk rasa tersebut,” jelas Bahlil.

Baca juga: Aksi Heroik Guru Selamatkan Siswa Dari Gas Air Mata Aparat saat Bentrokan Rempang, Ada yang Pingsan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 26 orang tersangka karena diduga terlibat kericuhan selepas demonstrasi menolak proyek Rempang Eco City di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri.

Mereka dianggap telah melawan polisi dan merusak fasilitas Kantor BP Batam. 

“Ke-26 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Barelang AKP Tigor Sidabariba.

Tigor menjelaskan, setelah kericuhan terjadi, polisi sempat menangkap 43 orang. Dari jumlah itu, hanya 28 orang yang dibawa ke Markas Kepolisian Resor Barelang untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan usai, ada dua orang yang dilepaskan dan berstatus wajib lapor.  Kedua orang itu dinilai tidak terlibat dalam aksi melawan polisi serta perusakan Kantor BP Batam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved