Berita Magelang
BREAKING NEWS : 1 Hektare Lahan di Area Bukit Gili Windusari Magelang Terbakar
Kebakaran terjadi pada penutup lahan di area Bukit Gili Blok Sepakel Petak 12a RPH Kalegen masuk Dusun Campurejo, Desa Kembangkuning, Kecamatan Windus
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kebakaran terjadi pada penutup lahan di area Bukit Gili Blok Sepakel Petak 12a RPH Kalegen masuk Dusun Campurejo, Desa Kembangkuning, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Minggu (17/09/2023).
Kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 18.00 WIB dan api melalap rerumputan dan ilalang seluas lebih kurang 1 hektare.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, melalui Kapolsek Windusari Iptu Endro Suryanto menyampaikan, setelah pihaknya mendapatkan informasi langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Tindakan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalegen, Karsudi, Koramil 04/Windusari, Pemerintah Desa Kembangkuning, dan Organisasi Pengurangan Resiko Bencana (OPRB) Windusari.
“Lokasi yang terbakar merupakan lahan milik Perhutani di Bukit Gili Blok Sepakel Petak 12a RPH Kalegen. Luas lahan yang terbakar ini merupakan tumbuhan penutup tanah berupa rerumputan dan ilalang, dengan luas sekitar 1 hektar,” ujarnya.
Kapolsek Windusari mengatakan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sementara kerugian materi ditaksir Rp 75.000.
Upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan dari pihak Perhutani sebanyak 4 personel, Kapolsek Windusari beserta 4 personel, Danramil 04/Windusari Kapten Inf Winarya beserta 2 anggota.
Selain itu juga Kepala Desa Kembangkuning Iwan Asmawi beserta perangkatnya, 7 personel BPBD, 12 relawan OPRB, 4 orang penyadap getah, dibantu sekitar 30 warga masyarakat sekitar lokasi.
"Kebakaran lahan Perhutani itu dapat dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIB. Pemadaman dilakukan oleh petugas gabungan dengan menggunakan alat tradisional,” terangnya.
Kapolsek Windusari mengimbau untuk selalu waspada dan tidak melakukan tindakan membuat api atau membuang puntung rokok sembarangan.
Terlebih di area hutan, agar tidak memicu terjadinya kebakaran baik permukiman, hutan maupun lahan. (ima)
Baca juga: Sosok Aris Daeng Ngalle, Berubah Jadi Pemakan Semen Sejak Terjebak di Gudang Bahan Bangunan
Baca juga: Pagentan Banjarnegara Terdampak Kekeringan, TNI-Polri Banjarnegara Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih
Baca juga: Waketum PSI Tunggu Kontribusi Prof Pulung Kembangkan AI untuk Indonesia
Baca juga: Kelurahan Kraton Tegal Juarai Lomba Daur Ulang Sampah YYADU
Kisah Mbah Wajib Warga Magelang Kehilangan Tanah yang 62 Tahun Ditempati, Padahal Rutin Bayar Pajak |
![]() |
---|
Viral Duel Antarpelajar SMP di Magelang Jadi Tontonan, Dipicu Tantangan di Medsos |
![]() |
---|
Nasib Pilu Tiwi, Pegawai BPS Asal Magelang Dipaksa Oral Seks Sebelum Dibunuh Aditya Hanafi |
![]() |
---|
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.