Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Eks Kasat Resnarkoba Disebut Terima Suap Rp 800 Juta dari Geng Narkoba Fredy Pratama

Geng pengedar narkotika jaringan Fredy Pratama ternyata menyuap aparat untuk memuluskan bisnis haramnya.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
AKP Andri Gustami (dasi merah) dalam salah satu konferensi pers kasus narkoba di Lampung. 

TRIBUNJATENG.COM - Geng pengedar narkotika jaringan Fredy Pratama ternyata menyuap aparat untuk memuluskan bisnis haramnya. Salah satu aparat yang disuap jaringan ini adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Diduga kuat, AKP Andri Gustami menerima imbalan hingga Rp 800 juta untuk "mengawal barang" sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan adanya imbalan yang diberikan kepada AKP Andri Gustami dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Selebgram Nur Utami Ditangkap Selepas Pulang Umroh, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama?

Baca juga: Tampang Rivaldo Tangan Kanan Bandar Narkoba Fredy Pratama, Kuasai Peredaran Wilayah Jawa

Baca juga: Kartel Narkoba Terbesar di Indonesia Jaringan Fredy Pratama Digulung Bareskrim, BB 10,2 Ton Sabu

Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta, Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.

Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan. "Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.

Dari keterangan Helmy, selama dua bulan AKP Andri Gustami diduga telah menerima imbalan sebesar Rp 800 juta untuk 100 kilogram sabu yang lolos.

"Kita masih dalami keterangan TSK AG ini," kata Helmy.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan bahwa itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Resnarkoba Dibayar Rp 800 Juta"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved