Pilpres 2024
Klarifikasi Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan Maghrib
Ganjar Pranowo membantah keterlibatannya dalam politik identitas saat tampil di tayangan azan. Baca kronologi dan penjelasannya di sini.
TRIBUNJATENG.COM - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dengan tegas membantah memiliki sejarah politik identitas dalam konteks penampilannya di tayangan azan Magrib di sebuah stasiun televisi swasta. Penampilannya dalam video azan Magrib menjadi sorotan dan dikhawatirkan terkait dengan politik identitas.
Klarifikasi ini muncul dalam acara "Mata Najwa" yang dipandu oleh Najwa Shihab bertajuk "3 Bacapres Bicara Gagasan" pada Selasa (19/9/2023).
Najwa Shihab, dalam pertanyaannya kepada Ganjar Pranowo, menanyakan niat dan maksudnya tampil di tayangan azan tersebut. Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa dia diajak oleh stasiun televisi swasta tersebut, yang diyakininya memiliki kepentingan lain terkait tayangan azan tersebut.
Baca juga: Viral Video Alam Ganjar Roasting Ganjar Pranowo Yang Masuk Tayangan Azan Televisi

"MNC punya tim kreatif, lalu mengajak saya, dan saya pastikan dia punya kepentingan lain. Entah company-nya apakah untuk kepentingan lain," kata Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo menegaskan identitasnya sebagai yang biasa dan tidak terlibat dalam politik identitas.
"Identitas saya adalah yang seperti ini dan kita melakukan hal yang biasa," papar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Ganjar Pranowo juga mengungkap bahwa dia telah diajak untuk tampil di program-program selanjutnya. Namun, dia mengingatkan agar mempertimbangkan apakah hal tersebut masuk dalam wilayah kampanye.
KPI: Tidak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo
Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengumumkan keputusan resmi mereka terkait tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di sebuah stasiun televisi swasta. Diberitakan oleh Kompas.com, KPI menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut.
KPI menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa tayangan tersebut tidak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Salah satu alasan utama adalah karena Ganjar Pranowo masih berstatus sebagai bakal calon presiden (capres) pada saat tayangan tersebut. Hingga saat ini, Ganjar belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan belum ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.
Tulus menjelaskan lebih lanjut, "Kami tidak bisa mengenakan pasal yang ada dalam P3SPS tersebut," mengingat status Ganjar sebagai bakal capres.
Selain itu, Tulus juga menekankan bahwa tayangan azan yang menampilkan Ganjar tidak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDIP itu. Dalam konteks ini, tayangan tersebut dianggap sama dengan tayangan untuk masyarakat umum pada umumnya, tanpa ada pesan politik yang mencolok.
Keputusan ini memberikan klarifikasi resmi terkait tayangan azan yang menjadi sorotan, dan menyatakan bahwa tayangan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
MUI Tidak Mempermasalahkan Penampilan Ganjar Pranowo di Tayangan Azan
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan tanggapan terkait penampilan Ganjar Pranowo di tayangan azan Magrib. Anwar Abbas menyatakan bahwa MUI tidak mempermasalahkan kehadiran Ganjar Pranowo dalam tayangan tersebut.
Anwar Abbas bahkan menyatakan bahwa tidak masalah jika Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan tersebut. Dia menegaskan bahwa hal tersebut adalah hal yang sah-sah saja.
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.