Sopir Kuras Harta Anggota DPRD Sragen
Anggota DPRD Sragen Ini Tak Habis Pikir, Sopir Sutimin Tega Kuras Hartanya, Begini Kronologinya
Ari warga Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena telah menguras habis isi ATM milik anggota DPRD Kabupaten Sragen, bernama Sutimin (49).
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Mukari Djalling alias Ari terpaksa harus bersiap-siap menikmati suasana di dalam jeruji besi.
Ini sebagai konsekuensi dirinya yang telah melakukan tindak kejahatan.
Warga Banggai Sulawesi Tengah ini kesehariannya sebagai sopir Sutimin, Anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Entah apa yang ada dipikirannya, dia pun nekad menguras harta majikannya dan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Pikpok Rupanya Belum Kapok, Residivis Ini Kembali Masuk Bui, Ditangkap Usai Bobol Rumah di Sragen
Baca juga: Kecelakaan di Sragen: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Setelah Terobos Lampu Merah
Sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen diringkus polisi, Rabu (20/9/2023).
Ia ditangkap polisi karena nekat menguras habis isi ATM milik anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang diketahui bernama Sutimin (49).
Sedangkan, pelaku adalah Mukari Djalling alias Ari (35) warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023).
Dimana, sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.
Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.
Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.
Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
“Setelah itu, korban mencari tersangka."
"Awalnya ditelepon melalui WhatsApp, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.
Baca juga: Kambing-kambing Mati Mendadak di Sragen, Lumpuh setelah Digembalakan, Diduga karena Cuaca Panas
Baca juga: Duh! Bus Trans Jateng Ngeblong Tak Mau Antri di Sragen, Sempat Halangi Ambulans Bawa Pasien
Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.
Dari situ, korban pun curiga, Ari ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000."
"Ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.
Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.
Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang."
"Alhamdulillah, Rabu 20 September 2023 sudah ditangkap saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ari dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Sopir Anggota DPRD Sragen Kuras Isi ATM Majikan : Korban Minta Pelaku Ambil Uang di Bank
Baca juga: Perusahaan Penagih Utang Pinjol Ajari Mahasiswa Baru Lulus Memaki Debitur, Segini Tawaran Gajinya
Baca juga: Spesifikasi iPhone 15 Series, Sudah Dirilis di AS, Bisa Preorder Lewat Ini
Baca juga: Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Penipuan Ratusan Juta, Dikabarkan Beri Cek Kosong
Baca juga: Sinopsis Film Hand of Stone: Biografi Kehidupan Mantan Petinju Profesional, Panama Roberto Durán
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.