Berita Semarang
Baghastian Peragakan 25 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Semarang
Kejaksaan Negeri Semarang gelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi taksi online di Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang gelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi taksi online di Jalan Mugas Dalam RT 4 RW 1 Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Rekonstruksi dilakukan bersama tim Jatanras Polrestabes Semarang.
Pada rekonstruksi tersebut tersangka Baghastian Wahyu Kisara juga dihadirkan.
Baca juga: Sinopsis Film Torque: Martin Henderson Dijebak atas Kasus Pembunuhan, Sehingga Jadi Target FBI
Ia memperagakan beberapa adegan pembunuhan yang dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Supinto Priyono menuturkan ada 25 adegan rekonstruksi.
Sejak awal tersangka memesan melalui aplikasi Maxim.
Pelaku memesan taksi online hingga tiga kali.
"Dia (tersangka) memilih yang bagus (mobil). Karena pemesanan pertama dan kedua mendapatkan yang jelek. Kemudian mendapatkan mobil yang dibawa pelaku," ujarnya kepada tribunjateng.com, Kamis (21/9/2023).
Lanjutnya, pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) menodongkan pisau.
Korban pun membalikkan badannya hingga akhirnya leher kanan ditusuk oleh pelaku.
"Hal yang dilakukan tersangka bukanlah melukai tetapi mematikan. Korban juga ditusuk di bagian dada sebelah kiri. Jadi semuanya titik mematikan bukan melumpuhkan," tuturnya.
Dikatakannya, ada tiga pasal yang dijeratkan penyidik terhadap pelaku yakni 340, 339, dan 365 ayat 3 KUHP.
Sesuai pasal 340 KUHP tersangka terancam hukuman mati.
"Ancaman dikenakan tersangka merupakan ancaman maksimal," imbuhnya.
Ia mengatakan hasil rekonstruksi yang diperagakan pelaku sama dengan berkas penyidikan. Kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dari sini penyidik melengkapi berkas ketika dilimpahkan kejaksaan berkas sudah dinyatakan lengkap," tandasnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian Saputra menambahkan kelengkapan berkas saat ini sedang didalami. Hasil rekontruksi sesuai dengan pra rekonstruksi awal.
"Selanjutnya kami akan lengkapi berkas dan kami berikan kepada jaksa untuk dikoreksi. Segera kami limpahkan," imbuhnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Cilacap: Ida Tewas Ditebas Golok Tetangga, Mayat Dibuang ke Septic Tank
Sementara itu penasihat hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Taufiqurohman menyatakan siap mendampingi tersangka hingga ke pengadilan.
Dirinya membenarkan tersangka terancam hukuman mati.
"Tersangka ada rencana dan niat. Dari awal ingin mengambil mobil kami upayakan hukuman seringan-ringannya," tuturnya. (*)
4 Strategi Sukses Meminta Kenaikan Gaji Agar Langsung Disetujui Atasan |
![]() |
---|
Konser Kebangsaan Serukan Ajakan Merawat Keharmonisan Kota Semarang |
![]() |
---|
Ketika Emas Jadi Solusi di Tengah Lonjakan Harga Properti |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Warga Semarang: Awas Panas Ekstrem Oktober 2025 |
![]() |
---|
BRI Semarang Gandeng HIPMI Jateng: Luncurkan Kartu Kredit Eksklusif Untuk Pengusaha Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.