Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Baghastian Peragakan 25 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Semarang

Kejaksaan Negeri Semarang gelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi taksi online di Semarang.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang gelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi taksi online di Jalan Mugas Dalam  RT 4 RW 1 Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.

Rekonstruksi dilakukan bersama tim Jatanras Polrestabes Semarang.

Pada rekonstruksi tersebut  tersangka Baghastian Wahyu Kisara juga dihadirkan.

Baca juga: Sinopsis Film Torque: Martin Henderson Dijebak atas Kasus Pembunuhan, Sehingga Jadi Target FBI

Ia memperagakan beberapa adegan pembunuhan yang dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Supinto Priyono menuturkan ada 25 adegan rekonstruksi.

Sejak awal tersangka memesan melalui aplikasi Maxim.

Pelaku memesan taksi online hingga tiga kali.

"Dia (tersangka) memilih yang bagus (mobil). Karena pemesanan pertama dan kedua mendapatkan yang jelek. Kemudian mendapatkan mobil yang dibawa pelaku," ujarnya kepada tribunjateng.com, Kamis (21/9/2023).

Lanjutnya, pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) menodongkan pisau.

Korban pun membalikkan badannya hingga akhirnya leher kanan ditusuk oleh pelaku.

"Hal yang dilakukan tersangka bukanlah melukai tetapi mematikan. Korban juga ditusuk di bagian dada sebelah kiri. Jadi semuanya titik mematikan bukan melumpuhkan," tuturnya.

Dikatakannya, ada tiga pasal yang dijeratkan penyidik terhadap pelaku yakni 340, 339, dan 365 ayat 3 KUHP.

Sesuai pasal 340 KUHP tersangka terancam hukuman mati.

"Ancaman dikenakan tersangka merupakan ancaman maksimal," imbuhnya.

Ia mengatakan hasil rekonstruksi yang diperagakan pelaku sama dengan berkas penyidikan. Kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dari sini penyidik melengkapi berkas ketika dilimpahkan kejaksaan berkas sudah dinyatakan lengkap," tandasnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian Saputra menambahkan kelengkapan berkas saat ini sedang didalami. Hasil rekontruksi sesuai dengan pra rekonstruksi awal.

"Selanjutnya kami akan lengkapi berkas dan kami berikan kepada jaksa untuk dikoreksi. Segera kami limpahkan," imbuhnya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Cilacap: Ida Tewas Ditebas Golok Tetangga, Mayat Dibuang ke Septic Tank

Sementara itu penasihat hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Taufiqurohman menyatakan siap mendampingi tersangka hingga ke pengadilan.

Dirinya membenarkan tersangka terancam hukuman mati.

"Tersangka ada rencana dan niat. Dari awal ingin mengambil mobil kami upayakan hukuman seringan-ringannya," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved