Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Kepala Madrasah dan Guru PAI yang Cabuli 12 Siswi di Wonogiri Terancam 20 Tahun Penjara

kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara karena ada pemberatan adalah tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI bocah korban rudapaksa. 

"Keduanya ditahan di Lapas Wonogiri, dari Kejaksaan dititipkan ke sana," jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

Sebanyak 12 siswa perempuan menjadi korban.

Pelaku adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.

Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli 6 siswinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Cabuli 12 Siswi, 2 Guru Madrasah di Wonogiri Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya!

Baca juga: Nasib Bocah 4 Tahun Warga Boyolali Disiksa Ibu Kandungnya, Tetangga: Wajah Cantiknya Kayak Ketakutan

Baca juga: Kaesang Gabung PSI Direstui Jokowi: Kalaupun Saya Bilang Tidak Juga Akan Tetap Jalan

Baca juga: Rektor UIN Salatiga Tanggapi Rumor Dosen Lecehkan Mahasiswi: Kami Bentuk Tim Investigasi

Baca juga: Anggota DPRD Sragen Ini Tak Habis Pikir, Sopir Sutimin Tega Kuras Hartanya, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved