Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Kepala Madrasah dan Guru PAI yang Cabuli 12 Siswi di Wonogiri Terancam 20 Tahun Penjara

kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara karena ada pemberatan adalah tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI bocah korban rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Oknum kepala dan guru PAI di sebuah madrasah Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogori terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kedua oknum tersebut terbukti telah melakukan tindak pencabulan terhadap belasan siswinya di madrasah tersebut.

Kini kedua oknum tersebut sedang menjalani masa persidangan di PN Wonogiri.

Dua guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri yang mencabuli 12 siswinya telah menjalani sidang perdana.

Baca juga: Tak Hanya Makam, Ditemukan Sumur Tua di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri yang Mengering

Baca juga: Selain Kompleks Makam, Bekas Permukiman Juga Muncul di Area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri yang Surut

Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan, sidang perdana terhadap kedua terdakwa itu digelar di PN Wonogiri pada Selasa (19/9/2023).

Menurut dia, kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pasalnya ada pemberatan kedua terdakwa adalah tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang.

"Kalau ancamannya karena dia (terdakwa) pemberatannya tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang."

"Itu maksimal 20 tahun, ancaman maksimal," jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).

Dia menjelaskan, agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena dua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, Majelis Hakim memerintahkan untuk Selasa 26 September 2023 pemeriksaan saksi," kata dia.

Menurutnya, kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.

Lalu kemudian oleh Majelis Hakim ditunjuk dan ditetapkan penasihat hukum untuk kedua terdakwa itu dari Posbakum.

Baca juga: Sosok Ibu Pemilik Bayi Tewas di Toilet Pabrik di Wonogiri Sudah Diketahui Polisi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Wonogiri: Truk Telur Vs Pikap Buah, 1 Tewas dan 1 Terluka

Sehingga kedua terdakwa itu didampingi oleh penasihat hukum sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Keduanya ditahan di Lapas Wonogiri, dari Kejaksaan dititipkan ke sana," jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

Sebanyak 12 siswa perempuan menjadi korban.

Pelaku adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.

Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli 6 siswinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Cabuli 12 Siswi, 2 Guru Madrasah di Wonogiri Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya!

Baca juga: Nasib Bocah 4 Tahun Warga Boyolali Disiksa Ibu Kandungnya, Tetangga: Wajah Cantiknya Kayak Ketakutan

Baca juga: Kaesang Gabung PSI Direstui Jokowi: Kalaupun Saya Bilang Tidak Juga Akan Tetap Jalan

Baca juga: Rektor UIN Salatiga Tanggapi Rumor Dosen Lecehkan Mahasiswi: Kami Bentuk Tim Investigasi

Baca juga: Anggota DPRD Sragen Ini Tak Habis Pikir, Sopir Sutimin Tega Kuras Hartanya, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved