Berita Sragen
Kronologi Sopir Anggota DPRD Sragen Gasak ATM Bosnya, Sisakan Rp 50 Ribu, Kini Bilang Menyesal
Tak hanya uang yang ada di ATM Sutimin, Ari pun mengambil laptop serta sepeda motor
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sudah enak dikasi kerjaan sebagai sopir pribadi, Ari malah nekat melakukan kesalahan.
Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan hukum.
Ari baru baru 4 bulan bekerja sebagai sopir pribadi Sutimin, seorang anggota DPRD Kabupaten SRagen.
Keduanya berkenalan lewat media sosial dan Sutimin menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadinya. Ari pun mengamini ajakan itu hingga kemudian pergi ke Sragen
Baca juga: Kisah Pilu Saipul, Sudah Jadi Bupati Termiskin, Kini Kantornya Dibakar Penambang
Baca juga: Viral Lettu AAP Lecehkan 7 Prada di Barak, Kabur Lompat Jendela saat Diperiksa, Ini Sosoknya
Namun, kebaikan Sutimin ternyata dibalas kejahatan oleh Ari atau bernama asli Mukari Djalling warga Sulawesi Tengah ini.
Dia yang baru bekerja sebagai sopir pribadi Sutimin secara sengaja menguras harta majikannya.
Tak hanya uang yang ada di ATM Sutimin, Ari pun mengambil laptop serta sepeda motor.
Seluruh barang itu kemudian dibawa kabur ke Karawang, Jawa Barat.
Mukari Djalling alias Ari (35) kini terancam dipenjara selama 7 tahun seusai menguras habis isi ATM miliknya majikannya, yang seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Ari pun mengaku hal tersebut dilakukan secara sengaja.
"Iya, saya sengaja (mengambil isi ATM)," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
Ari diketahui merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Sragen yang merupakan korban bernama Sutimin, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Dari aksinya ini, Ari telah mengambil uang dari ATM milik Sutimin sebanyak Rp 41.541.000.
Ari menerangkan, awalnya dia hanya menarik uang Rp 15.000.000.
Sedangkan sisanya dia kirim ke rekening pribadinya.
Dia hanya menyisakan uang Rp 50.000 di ATM milik korban.
Sementara ini, uang hasil curian itu baru digunakan Ari untuk memperbaiki sepeda motor yang juga dicuri dari Sutimin.
"Uangnya untuk perbaikan sepeda motor, membeli ban, perbaikan stir, cutting, sepeda motornya milik Bapak Sutimin, Yamaha Aerox," jelasnya.
Sebelumnya, Ari mengetahui PIN ATM milik Sutimin setelah diminta untuk mengambil uang di bank.
Setelah mengambil uang senilai Rp 10.000.000 sesuai permintaan Sutimin, Ari memberikan uang beserta kartu ATM yang telah ditukarnya.
Dia lantas kabur dengan menggunakan motor milik Sutimin.
Motor tersebut langsung dimodifikasi dengan harapan tidak ketahuan.
Kemudian, barang-barang hasil curian itu, terutama uangnya digunakan untuk modal hidup di Karawang, Jawa Barat.
"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi."
"Motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari," jelasnya.
"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan."
"Selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mengembalikan," ungkapnya.
Ari menambahkan, dia baru 4 bulan bekerja dengan Sutimin.
Awal keduanya kenal melalui media sosial, kemudian Sutimin menawarkan kepada Ari untuk menjadi karyawan sebagai seorang sopir.
Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan sebagai driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.
"Sudah sekira 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.
Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang.
Kronologi Ari Kuras Harta Sutimin
Mukari Djalling alias Ari terpaksa harus bersiap-siap menikmati suasana di dalam jeruji besi.
Ini sebagai konsekuensi dirinya yang telah melakukan tindak kejahatan.
Warga Banggai Sulawesi Tengah ini kesehariannya sebagai sopir Sutimin, Anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Entah apa yang ada dipikirannya, dia pun nekad menguras harta majikannya dan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen diringkus polisi, Rabu (20/9/2023).
Ia ditangkap polisi karena nekat menguras habis isi ATM milik anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang diketahui bernama Sutimin (49).
Sedangkan, pelaku adalah Mukari Djalling alias Ari (35) warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023).
Dimana, sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.
Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.
Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.
Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
“Setelah itu, korban mencari tersangka."
"Awalnya ditelepon melalui WhatsApp, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.
Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.
Dari situ, korban pun curiga, Ari ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000."
"Ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.
Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.
Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang."
"Alhamdulillah, Rabu 20 September 2023 sudah ditangkap saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ari dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. (TribunSolo.com)
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tulanto Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Pangkas Dahan Pohon di Sragen |
![]() |
---|
Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu |
![]() |
---|
M Qodari Sebut Terobosan Sigit Pamungkas Jadi Teladan Kepala Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Nasib Dapur MBG Sragen Ditutup Usai Sajikan Nasi Kuning Favorit Anak-anak Ternyata "Beracun" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.