CPNS 2023
Tutorial Beli dan Pasang E-Materai di Dokumen Syarat CPNS 2023, Segini Harga Per Materai
Pastikan meterai yang Anda beli adalah baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tutorial Beli dan Pasang E-Materai di Dokumen Syarat CPNS 2023, Segini Harga Per Materai
TRIBUNJATENG.COM - Inilah tutorial beli E-materai dan cara membubuhkannya di dokumen persyaratan CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id telah menjadi sorotan utama.
Salah satu aspek penting dalam proses pendaftaran adalah penggunaan meterai elektronik, yang telah diatur dalam Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menggunakan meterai elektronik untuk proses seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id.
Pembelian Meterai Elektronik
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui website SSCASN atau laman resmi e-meterai di https://e-meterai.co.id/.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan.
2. Isi biodata dengan lengkap dan benar.
3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar.
4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar.
5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar.
6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai".
7. Isi email, buat password, dan konfirmasi password lalu klik "Submit".
8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun".
9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id.
10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN.
11. Klik "Pembelian," lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai.
12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar.
13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran.
14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut, dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
15. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian meterai elektronik.
Harga per meterai elektronik adalah sebesar Rp 10.000. Pastikan meterai yang Anda beli adalah baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.
Cara Memasang E-Materai pada Dokumen SSCASN
Setelah Anda memiliki meterai elektronik, langkah selanjutnya adalah memasangnya pada dokumen CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Klik "Cek Akun E-Meterai" dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar di SSCASN.
3. Pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai" pada menu.
4. Pilih dokumen PDF yang akan Anda bubuhi meterai elektronik, lalu klik "Bubuhi Dokumen".
5. Pastikan meterai elektronik ditempatkan tanpa menimpa tanda tangan Anda. Anda dapat meletakkannya di sebelah tanda tangan.
6. Klik "Unggah E-Meterai".
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, meterai elektronik akan berhasil dipasang pada dokumen CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id Anda.
Penggunaan meterai elektronik ini adalah langkah positif dalam membuat proses seleksi administrasi CPNS tahun 2023 menjadi lebih valid dan efisien.
Pastikan Anda mengikuti panduan ini dengan cermat untuk memastikan kelancaran dalam proses pendaftaran CPNS Anda. (*)
beli e-materai online
beli materai online
pembubuhan e-materai
materai
harga materai
cara tempelkan materai online
CPNS 2023
ematerai cpns
tribunjateng.com
Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan I-A hingga IV-E Belum Termasuk Tunjangan |
![]() |
---|
SAH! Ini Jadwal Sesi 1-4 SKD CPNS 2023, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS KPK 2023 Mulai 9 November, Siap-siap Rebutkan 214 Formasi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS MA 2023 Mulai 9 November, 80.320 Peserta Perebutkan 1.669 Formasi |
![]() |
---|
Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Diumumkan Sore Ini Pukul 18.18 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.