Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksploitasi Anak Yatim di Medan

Kesedihan Anak Yatim Dijual ZZ Warga Medan, Sebulan Bisa Untung Rp 50 Juta Hasil Gift Tiktok

Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI balita. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pihak Polrestabes Medan telah menangkap seseorang dalam kasus dugaan eksploitasi anak.

Lebih menyedihkan, pelaku mengeksploitasi kesedihan anak yatim (bayi atau balita).

Dari hasil eksploitasi melalui live Tiktok, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.

Hasil dari itu kemudian dibelanjakan untuk barang-barang pribadi bersama istrinya.

Parahnya, yayasan milik mereka bahkan belum resmi atau tak berizin.

Baca juga: Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Bikin Heboh Warga Medan 

Baca juga: Wanita Asal Medan Diculik dan Disiksa di Malaysia karena Suami Gagal Lunasi Utang Rp1,7 Miliar

Membuat konten untuk live TikTok dengan melibatkan anak yatim agar mendapat gift yang bisa diuangkan, pengelola panti asuhan berinisial ZZ kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

kasus tersebut diketahui terjadi di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, Sumatra Utara.

Dalam melakukan aksinya, ZZ dapat meraup untung Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dalam sebulan.

Parahnya, uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan polisi telah menyita surat tanah milik ZZ yang diduga hasil dari eksploitasi anak yatim.

ZZ diduga membeli tanah seharga Rp 130 juta dari live TikTok.

Selain menyita surat tanah, polisi juga menyita barang pribadi ZZ seperti sepeda motor, handphone, hingga laptop.

Barang tersebut juga dibeli dari hasil menjual kesedihan anak yatim yang masih bayi dan balita.

"Dibeli dengan harga Rp 130 juta dan sudah dilunasinya."

"Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya."

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved